Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di mana penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan ketersediaan dan pendistribusian BBM subsidi merupakan upaya melindungi kepentingan masyarakat yang berhak, juga agar tepat volume.
“Kita harus melindungi kepentingan masyarakat yang berhak menikmati BBM subsidi. Jangan sampai BBM subsidi ini dinikmati pihak yang tidak patut mendapatkannya. BPH Migas melakukan pengawasan dalam penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran,” kata Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra di Medan, Sumatera Utara, Jumat (26/4/2024).
BBM subsidi diberikan kepada konsumen tertentu, yaitu transportasi darat, transportasi air, usaha perikanan, usaha pertanian, usaha kecil dan menengah (UMKM), serta layanan umum.
“BBM subsidi diberikan untuk konsumen tertentu, seperti tranportasi air di mana kapal pelayaran rakyat dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) masih menggunakan BBM subsidi. Selain itu, angkutan darat seperti kendaraan roda dua, bus, truk angkutan barang, dan kereta api. Ada juga usaha kecil, usaha pertanian, dan layanan umum seperti rumah sakit, dan krematorium, serta angkutan sampah. Kepentingan mereka ini harus kita jaga,” tegas pria yang biasa disapa Tiko tersebut.
Untuk mempermudah masyarakat pengguna BBM subsidi, BPH Migas telah menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
”Penerbitan Surat Rekomendasi diharapkan mempermudah stakeholder dalam upaya meningkatkan akuntabilitas volume BBM subsidi, sekaligus memberikan kenyamanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat pengguna BBM,” terangnya.
BPH Migas mengharapkan masyarakat turut aktif membantu pengawasan pendistribusian BBM subsidi tepat sasaran, dan apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan, agar melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH), serta Helpdesk BPH Migas di Nomor WhatsApp 081230000136.
“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat, berperan aktif dalam mengawasi penggunaan BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran. BPH Migas sangat berharap masyarakat dapat melaporkan kepada kami apabila melihat atau menemukan kecurigaan adanya dugaan-dugaan penyalahgunaan BBM ke nomor pengaduan yang telah ditentukan,” tutupnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Hendrik Halomoan Sitompul menyampaikan, apresiasinya terhadap kegiatan sinergi BPH Migas dan DPR RI sebagai sarana penyebaran informasi mengenai kebijakan-kebijakan hilir migas yang penting bagi masyarakat.
“Sinergi ini sangat bermanfaat agar masyarakat dapat memahami kebijakan hilir migas. Semoga informasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik dan disebarluaskan ke masyarakat di lingkungan masing-masing,” imbuhnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumatera Utara Gusti Anggara. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar