Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Rabu 3 April 2024 menyidangkan perkara No.121/Pid.Sus/2024/PN.Rhl dugaan tindak pidana Narkotika dengan tersangka Nerto Mariel Panjaitan (Kanit Narkotika Polres Rohil) dan Simon Alex Sandi Siagian (anggota Buser Polres Rohil).
Agenda sidang pada saat itu adalah pemeriksaan saksi, namun sidang di tunda dengan alasan Penasehat hukum terdakwa tidak hadir dan sidang di tunda sampai dengan 18 April 2024.
Perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Kanit Narkotika beserta anggota Buser tersebut telah merenggut nyawa seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Pujud yaitu Alm. Briptu JDS, dimana Alm. Briptu JDS di katakan meninggal akibat Over Dosis (OD). Namun anehnya di tubuh Alm. Briptu JDS ditemukan banyak luka memar yang mencurigakan, sehingga keluarga Almarhum tidak menerima dan melaporkan hal kejanggalan kematian anaknya ke Polda Riau dengan laporan polisi No. LP/B/50/II/2024/SPKT/Polda Riau tertanggal 05 Feb 2024.
Penasehat hukum keluarga Alm. Briptu JDS kepada awak media menyampaikan, mengenai persidangan Perkara Narkotika tersebut perwakilan tim kuasa hukum keluarga Alm. Briptu JDS, Boy Mono Indra Hutabarat, S.H dan Ramces Situmorang, S.H, membenarkan bahwa benar perkara yang di sidangkan PERTANGGAL 03 APRIL 2024, baru perkara Narkotikanya sedangkan laporan dugaan kematian tidak wajarnya masih berproses di Polda Riau, Kamis (4/4/24)
"Pada prinsipnya perkara Narkotika dan Laporan di Polda Riau tersebut merupakan satu rangkaian peristiwa, namun didalamnya terdapat 2 dugaan tindak Pidana. Dan dalam perkara Narkotika yang sedang berjalan, banyak terjadi keanehan dimana kronologi berdasarkan dakwaan JPU dan kronologis Pra Rekonstruksi laporan di Polda Riau sangat jauh berbeda terutama kejadian di Kafe tempat mereka diduga melakukan pesta Narkotika baik alur atau pun orang orang yang berada di TKP tersebut," sebut Boy Mono Indra Hutabarat, SH
"Dalam surat dakwaan JPU terlihat jelas untuk kedua tersangka yang notabenenya Kanit Narkotika dan anggota Buser, diduga digiring kepada pasal pemakai (pasal 127 UU narkotika) dengan ancaman hukum ringan, jika hal ini terjadi maka putusan ini akan memperburuk penegakan Hukum di Indonesia," papar Boy Mono Indra Hutabarat, S.H dan Ramces Situmorang, S.H, perwakilan tim kuasa hukum keluarga Alm. Briptu JDS.
"Secara terpisah dalam pembacaan Dakwaan JPU ada keanehan dimana ada empat orang yang mengkonsumsi, mengapa ada satu terduga tersangka wanita tidak di tahan dan didalam proses perkara. Ini merupakan tanda tanya besar dan tanggung jawab kita bersama untuk mengungkap kebenaran agar Hukum dapat di tegakkan," pungkasnya. (Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar