Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Personel Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba diduga jenis Sabu sekitar 70 kg di area pemeriksaan Seaport Interdiction Kec.Bakauheni Kab Lampung Selatan, Minggu (10/03).
Kronologis bermula ketika pada Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB telah dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Anggota BKO Lanal Lampung (PAM Obvit) bersama anggota KSKP Kepolisian Bakauheni kendaraan Inova Putih dan Inova hitam yang akan memasuki Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan ditemukan Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah lebih kurang 70 (tujuh puluh) Kg di mobil Inova putih, selanjutnya Anggota BKO Lanal Lampung dibantu anggota KSKP melaksanakan penangkapan terhadap terduga tersangka sebanyak 3 orang yaitu IA, Ry dan Sr yang seluruhnya berasal dari Aceh. Selanjutnya terduga tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor KSKP Bakauheni.
Dari kantor KSKP Bakauheni selanjutnya Tim dari Bareskrim Mabes Polri membawa tersangka dan Barang Bukti Sabu dan 2 Unit kendaraan Inova ke Jakarta untuk dilaksanakan pengembangan lebih lanjut.
Hasil penangkapan 70 kg Narkoba jenis Sabu ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh Prajurit Jalasena untuk selalu waspada dan siap siaga dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi dalam setiap tugasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar