Zakat perusahaan termasuk dalam kategori zakat mal (perniagaan), yang berarti pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan yang telah memenuhi ketentuan nisab dan haul wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam rangka meningkatkan syiar zakat perusahaan di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengadakan Seminar Zakat Perusahaan dengan tema "Syariah Zakat Perusahaan dan Insentif Pajak" yang diluncurkan di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Dalam sambutan pembukaan, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menyampaikan, tiga hal yang perlu menjadi perhatian:
1. Pemasukan Zakat, Infaq, dan Sedekah: Perusahaan memiliki peran penting dalam pemasukan zakat, infaq, dan sedekah. Namun, pengalaman dari perusahaan di Indonesia masih terbatas. Interaksi antara perusahaan dan BAZNAS perlu ditingkatkan.
2. Pendekatan yang Tepat: BAZNAS perlu menemukan pendekatan yang pas dalam mengajak perusahaan untuk berzakat. Bagaimana menghitung zakat perusahaan harus dijelaskan dengan baik dan
3. Hubungan dengan Pajak: Di negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand, zakat diakui sebagai pengurang pajak. Pengalaman ini menunjukkan bahwa zakat dapat meningkatkan perekonomian dan pemasukan negara baik dari aspek pajak maupun zakat.
"Pengalaman ini akan diadopsi pertama kali di Aceh, di mana pajak sebagai pengurang pajak sudah disetujui. Kita akan melihat bagaimana penerapan ini berdampak pada perekonomian dan bagaimana perusahaan dapat berkontribusi lebih dalam membayar zakat dan memperkuat ekonomi negara," pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, para Pemateri: Prof. Dr. H. M. Asrorun Nl'am Sholeh, M.A Ketua MUI Bidang Fatwa; Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP; Rizaludin Kurniawan, M.Si, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan; Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT. Insight Investments Management, dan Haldhar Wurjanto CEO PT Esteh Indonesia serta para undangan lainnya.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar