Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional, Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) menggelar Dialog “Kelola Sampah Menjadi Sumber Daya Produktif Menuju Zero Waste Zero Emission” dan Launching Buku Panduan Bank Sampah di Jakarta, Rabu (21/02/2024).
Dialog ini mengusung tema “Kelola Sampah Menjadi Sumber Daya Produktif Menuju Zero Waste Zero Emission”, yang mengacu pada konsep pengelolaan sampah yang mengutamakan pencegahan, pengurangan, penggunaan kembali, daur ulang, dan pemulihan energi, sehingga menghasilkan nol limbah dan nol emisi.
"Indonesia sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia dan pertumbuhan ekonomi yang pesat, menghadapi tantangan besar dalam mengelola sampah. Menurut data BPS, produksi sampah nasional mencapai 67,8 juta ton pada tahun 2020, dan diperkirakan akan meningkat menjadi 93,6 juta ton pada tahun 2030," kata Vinda Damayanti Ansjar, S.Si., MSc, Direktur Pengurangan Sampah kepada awak media usai acara.
Menurut dia, Salah satu jenis sampah yang menjadi perhatian kita adalah sampah plastik, yang merupakan sumber pencemar dan sumber sampah terbesar di Indonesia, sekitar 12 persen dari total sampah. Sampah plastik ini banyak yang berakhir di laut, yang membahayakan ekosistem dan kesehatan manusia. Saya sebutkan tadi, sampah plastik di laut bisa berasal dari negara-negara lain, dari pulau-pulau lain, yang masuk semua ke laut. Oleh karena itu, kita harus berkolaborasi dengan negara-negara lain untuk menangani masalah ini.
Lebih lanjut, Vinda menambahkan, Indonesia sedang menyusun perjanjian internasional tentang pencemaran sampah plastik, yang dinamakan Inter-Instrument on Plastic Pollution. “Di sini kita menjadi national focal point, yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan menyelaraskan kebijakan dan program pengelolaan sampah plastik di tingkat nasional, regional, dan global,” ujarnya.
Disisi lain, Vinda juga menjelaskan, salah satu solusi yang ditempuh oleh pemerintah untuk mengurangi sampah plastik adalah dengan menerbitkan Permen LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Permen ini mengatur kewajiban produsen untuk mengurangi sampah plastik yang dihasilkan dari produk dan kemasannya, dengan target pengurangan sampah plastik sebesar 30 persen pada tahun 2029.
“Caranya adalah dengan menerapkan prinsip extended producer responsibility (EPR), yaitu tanggung jawab produsen untuk mengelola sampah yang dihasilkan dari produk dan kemasannya, mulai dari tahap perancangan, produksi, distribusi, konsumsi, hingga akhir masa pakai. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menerapkan circular economy, yaitu ekonomi yang berbasis pada daur ulang, di mana dari sampah menjadi bahan lagi. Misalnya, dari botol plastik menjadi botol plastik lagi. Ini yang kita namakan sebagai zero waste zero emission,” paparnya.
Selain itu, Vinda juga mengharapkan peran aktif dari seluruh komponen masyarakat dalam mengelola sampah, khususnya sampah plastik.
Harapannya, acara ini adalah untuk mengingatkan dan memotivasi seluruh komponen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sampah, mulai dari sumbernya. Suka tidak suka, mau tidak mau, kita harus sudah mulai memilah sampah dan mengolah sampah dari sumbernya.
"Untuk itu, kita mengundang narasumber-narasumber praktisi sampah, pegiat sampah yang sudah berhasil mengubah sampah menjadi sumber daya produktif, baik secara ekonomi maupun sosial," tuturnya.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar