Aliansi Masyarakat Anti Produk Palsu (ALMAPP) mengambil langkah signifikan hari ini dengan menyampaikan keluhan resmi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya pemalsuan topi terkenal KOPIAH AMEEN.
KOPIAH AMEEN, peci impor dari Thailand, telah menjadi sangat populer di pasar Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, dalam enam bulan terakhir. Meskipun harganya relatif lebih tinggi, para penggemar tertarik pada KOPIAH AMEEN karena kualitasnya yang luar biasa dan desainnya yang menarik.
Namun, kekhawatiran muncul dalam dua bulan terakhir karena produk tiruan yang mirip namun jauh lebih murah dari KOPIAH AMEEN menggemparkan pasar. Setelah penyelidikan, produk palsu ini dapat dilacak kembali ke seorang individu yang diidentifikasi sebagai M.R.H., yang beroperasi sebagai salah satu agen pemasaran.
M.R.H. telah secara rahasia terlibat dalam pemalsuan produk bermerk AMEEN. Kebenaran terungkap ketika seorang agen pemasaran yang waspada mengakses data pada situs web resmi DJKI https://pdki-indonesia.dgip.go.id, yang menunjukkan bahwa merek dagang dan logo untuk AMEEN terdaftar atas nama Muhammad Rafi'ie Hadi.
Situs web resmi DJKI mengungkapkan informasi berikut tentang produk palsu yang diajukan oleh M.R.H.:
Merek: QOLANSUAH AMEEN
Nomor Pendaftaran: DID2023054778
Pemilik: MUHAMMAD RAFI’IE HADI
Status: (TM) Menunggu Tanggapan Substantif Atas Usul Penolakan dan
Merek: KOPIAH ALFATHONI
Nomor Pendaftaran: DID2024010780
Pemilik: MUHAMMAD RAFI’IE HADI
Status: (TM) Masa Pengumuman (BRM)
"Tuntutan aliansi untuk tindakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan ini, termasuk seluruh jaringan pedagang dan pemasar," kata Iskan, Koordinator Pusat ALMAPP saat konferensi pers di kompleks DJKI Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (20/02/2024).
Menurut dia, Tindakan M.R.H. dan seluruh jaringan pemasarannya bukan hanya merugikan pemilik sejati KOPIAH AMEEN, tetapi juga menipu konsumen yang dengan sukarela mengeluarkan uang, berharap mendapatkan produk asli, hanya untuk menerima barang palsu. Oleh karena itu, kami mendesak semua otoritas hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat.
Dia juga menghimbau kepada seluruh pedagang dan pemasar KOPIAH AMEEN palsu, khususnya di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, untuk menghentikan penjualan atau distribusi produk palsu dengan merek apa pun, karena bisa menghadapi konsekuensi hukum. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar