Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini Selasa 13 Februari 2024 mengagendakan Pengucapan Penetapan hasil Dismisal Proses terkait gugatan nomor 11/G/TF/2024/PTUN-JKT. Gugatan tersebut diduga mempersoalkan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pemilu tahun 2024.
"Hari ini PTUN Jakarta akan melakukan penilaian layak atau tidak gugatan nomor 11/G/TF/2024/PTUN-JKT untuk diperiksa pada tahap pemeriksaan selanjutnya, akan tetapi kami sendiri yakin gugatan tersebut akan kandas ditahap dismisal karena dari fakta persidangan Subyek Hukum yang digugat bukanlah Pejabat Administrasi Negara yang merupakan Subyek Hukum yang dapat dijadikan Tergugat di PTUN melainkan orang pribadi," kata Kuasa Hukum Kaesang, Nasrullah dalam keterangan tertulis.
"Bila nanti ternyata betul gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima oleh PTUN Jakarta. Maka hal tersebut merupakan penegasan bahwa gugatan Penggugat tidaklah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar