Pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) senilai Rp 1,1 triliun, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, yaitu Dr Hotman Paris Hutapea SH, MHum dan Dr Sudiman Sidabukke SH, CN, MHum dan kawan-kawan, terhadap Kejaksaan Agung RI cq Jampidsus.
Alasan praperadilan adalah penetapan tersangka yang tidak sah dan tanpa alat bukti sebab emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara belum diterima oleh pembeli (Budi Said) serta penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tanpa adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
"Adapun, Budi Said ditahan oleh Jampidsus terkait dengan pembelian emas sebesar 7.071 kilogram dari PT Antam Tbk," kata Dr Hotman Paris Hutapea SH, MHum, advokat, saat konferensi pers di Jakarta.
Menurut Hotman, kliennya tidak bersalah karena telah membayar lunas harga emas yang dibelinya dari Antam. Namun, emas yang diterimanya hanya sebanyak 5.935 kilogram, sedangkan sisanya 1.136 kilogram tidak pernah diserahkan oleh Antam.
"Kami mempunyai bukti-bukti pembayaran yang sah dan resmi dari Antam. Kami juga mempunyai surat-surat perjanjian yang sah dan resmi dari Antam. Kami juga mempunyai saksi-saksi yang bisa membuktikan bahwa emas yang diterima oleh Budi Said hanya sebanyak 5.935 kilogram," ujar Hotman.
Lebih lanjut, Hotman menambahkan, kliennya telah memenangkan gugatan perdata terhadap Antam di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2022. Dalam putusan tersebut, Antam dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan kepada Budi Said.
"Antam tidak pernah mengajukan upaya hukum lain setelah putusan MA. Artinya, putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Antam harus menyerahkan emas yang menjadi hak Budi Said. Namun, sampai sekarang Antam tidak pernah menyerahkan emas tersebut," tutur Hotman.
Hotman berharap, praperadilan yang diajukan dapat mengembalikan hak dan keadilan bagi Budi Said. Ia juga berharap, praperadilan dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami percaya, hakim yang memeriksa praperadilan ini akan bersikap adil dan profesional. Kami percaya, hakim akan memutus sesuai dengan fakta dan hukum yang ada. Kami percaya, hakim akan membebaskan Budi Said dari status tersangka dan memerintahkan Jampidsus untuk menghentikan penyidikan terhadap Budi Said," pungkas Hotman.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar