Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang menyerahkan surat tugas pemeriksaan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai tanda dimulainya pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2023, di kantor pusat BPK, Jakarta, Jumat (2/2).
Anggota VI BPK mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan ini akan dilaksanakan dengan pendekatan audit berbasis risiko atau risk based audit (RBA).
Dengan pendekatan ini, maka pemeriksaan akan difokuskan pada area-area yang berisiko, termasuk di dalamnya adanya potensi risiko kecurangan.
"Berdasarkan pendekatan tersebut, maka pemeriksaan akan difokuskan antara lain kepada belanja bantuan sosial, belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah, belanja pada badan layanan umum (BLU), belanja barang berupa bantuan pemerintah untuk pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional, dan implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI)," ungkap Anggota VI BPK dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan.
Penggabungan berbagai sistem informasi pengelolaan keuangan pada kementerian/lembaga ke dalam SAKTI akan menghasilkan database yang besar.
Oleh karena itu, pemeriksaan BPK akan diarahkan dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
BPK berharap komitmen dari seluruh jajaran Kementerian Kesehatan agar membangun komunikasi dan sinergi yang efektif dengan BPK, sehingga pemenuhan data dan informasi yang dibutuhkan berjalan lancar dan tepat waktu.
"Kepada tim pemeriksa BPK, saya mengingatkan agar dalam melaksanakan pemeriksaan selalu berpegang teguh pada nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme, menegakkan kode etik BPK dan bekerja sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)," tegas Anggota VI BPK.
Pada kesempatan ini, Anggota VI BPK juga menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah dilaksanakan pada semester II tahun 2023, yang terdiri atas satu pemeriksaan kinerja dan tiga pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
LHP kinerja tersebut adalah laporan hasil pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023 pada Kementerian Kesehatan dan instansi terkait lainnya.
Sedangkan LHP DTT yang diserahkan adalah LHP atas pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan kesehatan haji tahun 2023 pada Kementerian Kesehatan di Jakarta dan Arab Saudi, LHP kepatuhan atas pelaksanaan program Indonesia Emergency Response to COVID-19 tahun 2022 dan 2023 serta LHP kepatuhan atas pelaksanaan program Indonesia-Supporting Primary Health Care Reform (I-Sphere) tahun 2022 dan 2023.
Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring ini Auditor Utama Keuangan Negara VI Laode Nusriadi dan para pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Kesehatan serta para pemeriksa BPK. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar