Setelah langkah-langkah tindak lanjut dari upaya bersama dalam AKSI BERSAMA DESA JILID II, mendesak persetujuan revisi Undang-Undang Desa pada 5 Desember 2023, yang dihadiri oleh 50.000 Kepala Desa, Anggota BPD, Pejabat Desa, dan anggota organisasi masyarakat Desa, kami mendapatkan ketidakjelasan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengenai penyelesaian revisi Undang-Undang Desa sebelum pemilu 2024.
Meskipun mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo untuk mempercepat revisi bersama DPR RI pada 7 dan 8 November 2023, terdapat kesan kurangnya serius dari DPR RI, seolah-olah membangun janji politik untuk pemilu 2024 tanpa kemajuan yang signifikan pada revisi Undang-Undang Desa.
Delapan Organisasi Desa Nasional meragukan komitmen DPR RI, dengan jadwal legislatif menunjukkan potensi tanggal persetujuan pada 6 Februari 2024. Namun, upaya sistematis dari pemimpin DPR RI untuk menunda revisi demi kepentingan politik yang berbeda terlihat jelas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kepentingan desa dikorbankan demi keuntungan politik pada pemilu mendatang.
Menanggapi hal ini, kami memanggil seluruh Kepala Desa dan Pejabat Desa di seluruh negeri untuk bersatu demi mengungkap kebohongan dan kelalaian pemimpin DPR RI. Hambatan sistematis terhadap revisi Undang-Undang Desa terlihat dalam ketidaksetujuan pemimpin DPR RI untuk menyelesaikan diskusi sebelum pemilu 2024.
Sebagai tanggapan, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar AKSI BERSAMA DESA JILID III untuk meningkatkan tuntutan revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Acara ini, yang berlangsung di depan gedung DPR di Jakarta, Rabu (31/01/2024), bertujuan untuk protes terhadap perlakuan tidak adil terhadap desa dan janji yang tidak dipenuhi oleh DPR RI.
Ketua Umum APDESI, H.Surta Wijaya, S.Pd, M.Si, menyatakan, lebih dari 300.000 Kepala Desa, anggota BPD, Pejabat Desa, dan penduduk desa dari seluruh negeri bergerak bersama, tiga kali lipat dari jumlah peserta AKSI BERSAMA DESA JILID II. Demonstrasi ini adalah tantangan langsung terhadap janji-janji menyesatkan DPR RI.
Kami mengajak semua Asosiasi Pemerintah Desa setempat untuk mempersiapkan kehadiran Kepala Desa dan Pejabat Desa secara bersama-sama dalam AKSI BERSAMA DESA JILID III. Ini adalah upaya bersama untuk menunjukkan kekuatan desa dan menuntut revisi segera Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 sebelum pemilu 2024.
Dalam persiapan untuk acara pada 31 Januari 2024, peserta diingatkan untuk menanggung biaya sendiri, menahan diri dari membawa barang terlarang selama protes, dan mengenakan seragam PDH APDESI atau pakaian putih. Koordinasi dengan organisasi desa lainnya penting, dengan menekankan tujuan bersama: revisi Undang-Undang Desa sebelum pemilu.
Mari kita bersatu dan memperkuat tekad kita, mendesak "Revisi Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Sebagai Tuntutan Yang Tidak Dapat Ditawar Sebelum Pemilu."
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar