Togap Marpaung, mantan pejabat fungsional pengawas radiasi di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), mengadakan audiensi dengan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti di Jakarta, Selasa (30/01/2024).
Merujuk kepada surat Kompolnas Nomor: B-1613D/Kompolnas/12/2013, tanggal 29 Desember 2023, TM meminta gelar perkara dugaan pidana Ps 32 ayat (1) UU ITE terkait pengurangan link video uji kompetensi fungsional pengawas radiasi dari tingkat madya ke utama.
Menurut TM, penyelidikan dihentikan dengan alasan pelapor belum memberikan video asli tanpa penggalan uji kompetensi.
Dengan tegas, TM menyatakan, permintaan penyelidik Subdit III. Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah bukti mereka diduga memihak pada terlapor dan tidak profesional.
Fakta bahwa copy video asli berupa link video yg diperoleh pemohon dari termohon pihak Bapeten melalui Komisi Informasi Pusat berdasarkan Putusan Mediasi KIP Nomor: 047/IX/KIP-PS-A-M/2019, tanggal 30 Juli 2020, bersifat final dan mengikat.
Oleh karenanya, terlapor wajib memberikan link video sesuai asli. Penyelidiklah yang minta video asli atau master berupa SD Card dari terlapor, bukan memaksa pelapor. Aneh, TM sebagai terlapor menambahkan.
Pada saat audiensi, Poengky Indarti mewakili Kompolnas didampingi 3 orang staf berkomitmen akan mengawal perkara tersebut supaya penyelidikan sesuai amanat PRESISI dari Kapolri Jenderal Lystyo Sigit Prabowo, dengan meminta gelar perkara yg dihadiri Kompolnas.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar