Oknum Pengacara berinisial MS yang sempat viral atas dugaan penipuan atas mantan kliennya Marto kini diduga telah melanggar ketentuan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang ada dalam pasal 3 terkait persyaratan untuk diangkat menjadi seorang Advokat.
Dugaan tersebut bermula dari ucapan oknum Pengacara MS di media sosial dan konfirmasi sebelumnya yang mengatakan bahwa dirinya baru lima tahun menjadi seorang Pengacara dan sudah lima tahun menjaga reputasinya, sehingga Tim mencoba melakukan investigasi terkait legalitas oknum Pengacara MS.
Dari hasil investigasi Tim dan data yang berhasil diperoleh, ditemukan beberapa kejanggalan terhadap proses yang di lalui MS untuk diangkat menjadi seorang Advokat. Kejanggalan tersebut terdapat pada pasal 3 huruf (g) dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mana menjelaskan bahwa syarat untuk diangkat menjadi seorang Advokat minimal magang sekurang-kurangnya dua tahun, sementara persyaratan yang ada pada Peradi-SAI yaitu surat keterangan magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus sejak lulus S1 Hukum, artinya dari kedua persyaratan baik dalam UU maupun Peradi-SAI sama-sama butuh waktu dua tahun untuk bisa diangkat menjadi seorang Advokat terhitung mulai sejak lulus S1 Hukum atau umur Ijazah nya.
Data yang berhasil diperoleh awak media, Bahwa MS adalah tamatan S1 Hukum Universitas Islam Riau pada tahun 2017 tepatnya pada 03 Maret 2017 sementara itu KTPA nya terbit pada Tahun 2018, dan Berita Acara Sumpah (BAS) nya pada 04 Januari 2019. Dari data tersebut terdapat kejanggalan sehingga munculnya dugaan bahwa legalitas Advokat MS patut dipertanyakan.
Merujuk pada UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat bahwa ada kata sekurang-kurangnya hal itu juga sama yang ada pada Peradi-SAI, akan tetapi setelah kita telusuri ternyata diduga ada persyaratan yang di langgar, yang mana umur ijazah MS dengan KTPA dan BAS nya tidak sesuai jika mengikuti aturan yang ada pada UU maupun aturan yang ada pada Peradi-SAI.
Jika kita mengikuti aturan UU Advokat dan Peradi-SAI, Maka harusnya MS dapat dilakukan penyumpahan sebagai Advokat minimal pada 03 Maret 2019 jika mengikuti umur Ijazahnya, akan tetapi faktanya MS bisa memliki KTPA pada Tahun 2018 dan di sumpah oleh Pengadilan Tinggi Riau pada 04 Januari 2019, ini jelas melanggar aturan UU Advokat dan aturan pada Peradi-SAI, dari data yang ada jelas terlihat bahwa MS masih kurang cukup waktu untuk diangkat menjadi seorang Advokat diduga 'Prematur' atau Cacat Hukum.
Saat dikonfirmasi, Megawati Matondang selaku Ketua DPC Peradi-SAI via Whatsapp mengatakan, "Maaf dek.., kalau konfirmasi hal begini.. bisa bersurat resmi aja ke DPC? Karena kakak juga tahu pasti, tentunya berkas ini ada di arsip di secretariat DPC atau DPN," ucapnya pada 14 Desember 2023.
Atas permintaan, keesokan harinya Tim melayangkan surat konfirmasi tertulis secara resmi, dan baru mendapatkan jawaban setelah satu minggu, dengan jawaban bahwa menurut Peradi-SAI MS benar anggota Peradi-SAI Pekanbaru dengan Nomor Induk Advokat (NIA) 18.10462 yang telah disumpah berdasarkan Berita Acara Sumpah Nomor: 42/HK.001/PERADI/I/2019/PT.RIAU tertanggal 4 Januari 2019. dan mengatakan bahwa MS telah memenuhi seluruh persyaratan dalam proses penyumpahan nya menjadi seorang Advokat sebagaimana diatur dalam pasal 2, 3, dan 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Padahal jika kita kembali merujuk pada UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat pada pasal 3 huruf (g) MS diduga telah melanggar aturan yang sudah di tetapkan, Namun sangat disayangkan justru pihak Peradi-SAI malah membenarkan seluruh persyaratan dalam proses penyumpahan oknum pengacara MS.
Ditempat terpisah, Saat dikonfirmasi pihak Universitas Islam Riau melalui Kepala Tata Usaha, membenarkan bahwa MS adalah alumni Universitas Islam Riau angkatan 2013 dan lulus pada 03 Maret 2017. "Iya, benar MS adalah alumni kami, dia lulus pada 03 Maret 2017 dengan IPK 3.12," kata Kepala Tata Usaha.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa MS telah melanggar UU Advokat dan Peradi-SAI dalam proses penyumpahannya sebagai Advokat. Sebab, jika MS lulus pada 03 Maret 2017, maka ia harus menunggu minimal dua tahun untuk bisa disumpah sebagai Advokat, yaitu pada 03 Maret 2019. Namun, kenyataannya MS sudah memiliki KTPA pada 2018 dan disumpah pada 04 Januari 2019.
Terkait hal ini, Tim juga mencoba menghubungi MS melalui telepon dan Whatsapp, namun tidak ada jawaban. Tim juga mengirimkan pesan singkat berisi pertanyaan terkait dugaan pelanggaran UU Advokat dan Peradi-SAI, namun juga tidak mendapat balasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar