Ketua Mahkamah Agung telah mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 orang hakim agung pada Jum’at, 5 Januari 2024, beberapa pekan yang lalu. Dari 7 orang yang menduduki puncak karir hakim tersebut, dua diantaranya berlatar belakang jabatan panitera muda perkara.
Mereka adalah Dr. Yanto, S.H., M.H, Ia sebelumnya menjabat sebagai Panitera Muda Perkara Pidana, dan Agus Subroto, S.H., M.Kn. dengan jabatan sebelumnya Panitera Muda Perdata Khusus.
Kehadiran mereka berdua menambah deretan Panitera Muda yang menduduki kursi hakim agung.
Pelantikan 7 (tujuh) hakim agung di awal tahun 2024 tersebut telah menambah komposisi hakim agung menjadi 52 orang.
Yang menarik, dari daftar hakim agung petahana, tercatat 7 orang yang berlatar jabatan panitera muda perkara.
Dengan demikian, saat ini, terdapat 9 dari 52 hakim agung yang memiliki latar belakang jabatan panitera muda perkara.
Berikut daftar nama-nama tersebut.
1.Suharto (Panitera Muda Pidana Khusus)
2.Prim Haryadi (Panitera Muda Perkara Perdata)
3.Pri Pambudi Teguh (Panitera Muda Perkara Perdata)
4.Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perkara Perdata Khusus)
5.Haswandi (Panitera Muda Perkara Perdata Khusus)
6.Edi Riadi (Panitera Muda Perkara Perdata Agama)
7.Purwosusilo (Panitera Muda Perkara Perdata Agama)
8.Yanto (Panitera Muda Perkara Pidana)
9.Agus Subroto (Panitera Muda Perkara Perdata Khusus).
Jejak Panitera Muda yang melangkahkan karirnya menjadi hakim agung telah tercatat dalam sejarah Mahkamah Agung.
Hakim Agung yang juga Ketua Kamar Pidana yang telah mencapai purna bhakti di akhir 2023, Suhadi, juga berlatar belakang jabatan Panitera Muda Pidana Khusus. Sebelumnya, seorang hakim agung kamar pidana Alm. M.D Pasaribu, juga seorang yang berlatar belakang jabatan Panitera Muda Pidana Umum.
Pada periode sebelumnya, Mahkamah Agung juga mencatat beberapa nama pimpinan MA dan hakim agung yang telah purna tugas yang berlatar belakang Panitera Muda/Direktur, yaitu:
* Haripin A Tumpa (Panmud/Direktur Perdata)
* Andar Purba (Panmud/Direktur Perdata
* Moegiharjo (Panmud/Direktur Pidana)
* Djoko Sarwoko (Panmud/Direktur Pidana)
* Imam Subechi (Panmud/Direktur TUN)
Banyaknya hakim agung berlatar belakang Panitera Muda MA, menunjukan proses rekrutmen yang berkualitas.
Undang-Undang Mahkamah Agung mensyaratkan Panitera Muda dijabat oleh seorang hakim tinggi dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun.
Persyaratan ini menjadi "penjamin" seorang yang terpilih telah cukup pengalaman dan kompetensi yuridisnya.
Setelah mereka diangkat menjadi panitera muda, tugas pokok dan fungsinya adalah memberikan dukungan teknis dan admnistrasi yudisial kepada hakim agung.
Mantan Panmud Pidana Khusus yang kini menjadi Ketua Kamar Pidana, Suharto, pernah membuat ilustrasi menarik tentang peran Panmud.
Jika diibaratkan proses memasak, kata Suharto, para Panitera Muda Perkara ini sudah berada di dapur sebagai epicentrum kegiatan “masak-memasak” berkas perkara.
Sehari-hari mereka bersentuhan dengan bahan masakan, memegang peralatan masak dan mencium aroma, namun mereka belum menjadi koki.
"Promosi Panmud Perkara MA menjadi hakim agung ibarat naik pangkatnya juru dapur menjadi koki atau Chef," canda Hakim Agung Suharto ketika itu. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar