Pemerintah terus meningkatkan penyebarluasan informasi mengenai perlindungan konsumen. Direktorat Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan mendorong konsumen cerdas dan berdaya di era digital.
“Kementerian Perdagangan terus melakukan penguatan pemahaman dan pengetahuan secara mendalam tentang perlindungan konsumen melalui pembinaan perlindungan konsumen. Pembinaan perlindungan konsumen ini diharapkan dapat mendorong konsumen cerdas dan berdaya di era digital. Konsumen cerdas dan berdaya adalah konsumen yang meminta kejelasan atas produk dan jasa yang dibeli, serta memahami dan dapat melindungi hak-haknya,” jelas Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam Pembinaan Perlindungan Konsumen “Cerdas di Era Digital” di Ruang Serba Guna Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Bekasi, Jawa Barat, kemarin, Kamis (18/01/2023).
Pembinaan perlindungan konsumenini dihadiri 100 peserta yang merupakan konsumen akhir.Konsumen akhir adalah masyarakat yang membeli barang untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga, dan rumah tangga dengan tidak diperdagangkan kembali.
Wamendag Jerry mengungkapkan, perubahan pola aktivitas perdagangan berbasis digital berdampak pada perubahan pola perilaku konsumen dan pelaku usaha secara langsung. Perubahan pola perilaku konsumen ini harus diimbangi dengan kebijakan-kebijakan yang dapat melindungi berbagai aktivitas pola perdagangan baru. Keberlangsungan kegiatan ekonomi bergantung pada kerja sama antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah.
Wamendag Jerry menambahkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah salah satu langkah pemerintah untuk melindungi konsumen dari berbagai aktivitas perdagangan berbasis digital. Dalam peraturan pemerintah tersebut, pelaku usaha harus menyediakan layanan pengaduan konsumen. Selain itu, konsumen juga dapat melaporkan kerugian transaksi PMSE kepada Menteri Perdagangan dan harus ditindaklanjuti pelaku usaha.
“Jika tidak ditindaklanjuti, pelaku usaha akan masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan Menteri Perdaganganyang dapat diakses publik.Kementerian Perdagangan memastikanpelaku usaha bertanggung jawab,” ujar Wamendag Jerry.
Kementerian Perdagangan mencatat, terdapat 19.140 pengaduan konsumen dalam transaksi perdagangan di niaga-el sepanjang 2018—Juni 2023. Pengaduan konsumen terkait dengan pesanan tidak sesuai yang dijanjikan, pesanan belum sampai, hingga penipuan.
Wamendag Jerry menyatakan, terdapat beberapa kiat aman dan cerdas dalam berbelanja daring.
Pertama, konsumen harus selalu teliti sebelum membeli. Caranya, memperhatikan deskripsi produk dan membandingkan harga.
Kedua, konsumen diimbau untuk membeli produk sesuai kebutuhan dan memilih toko daring yang terpercaya. Caranya, mengecek reputasi penjual, membaca ulasan pembeli, dan mengecek riwayat transaksi.
“Kiat aman dan cerdas dalam berbelanja daring selanjutnya adalah memilih sistem pembayaran yang aman atau menggunakan rekening bersama. Konsumen dapat mengecek rekening tujuan transaksi melalui cekrekening.id untuk menghindari penipuan,” tegas Wamendag Jerry.
Kementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen. Konsumen dapat melakukan pengaduan dengan mengirimkan pesan WhatsAppdi 0853 1111 1010, mengirimkan surat elektronik melalui pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, mengakses situs web di simpktn.kemendag.go.id, dan telepon melalui (021)3441839. Pengaduan konsumen juga dapat dilakukan dengan bersurat maupun datang langsung ke Ditjen PKTN.
Wamendag Jerry mengutarakan, perlindungan konsumenmembuat kepastian berusaha bagi pelaku usaha. Produk barang dan jasa yangberedar di pasar Indonesiajuga semakin berkualitas, berdaya saing, dan memperhatikan aspekkeamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).
“Pemerintah harus terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Pelaksanaan dimulai dari pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standardan pengendalian mutu, pengawasan barang beredar, pengukuran dan takaran secara tepat, hingga memastikan terselenggaranya tertib niaga baik di pasar maupun digerai transaksi perdagangan,” jelas Wamendag Jerry.
Sosialisasi Pengawasan Barang Beredar Berlabel K3L
Sebelumnya, Wamendag Jerry juga menghadiri Sosialisasi Pengawasan Barang Beredar Berlabel K3L yang kali ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kusuma, Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan tersebut kembali menekankan tujuan pengawasan barang beredar berlabel Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
“Kementerian Perdagangan harusterus mengawasi barang beredar berlabel K3L. Tujuannya adalah untuk memastikan terpenuhinya hakperlindungan kepada seluruh konsumen terhadap risiko keamanan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan,” jelas Wamendag Jerry.
Wamendag Jerry mengungkapkan, Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) selaku pengawas perlu bersinergi dalam memperkuat kerjasama dengan pemerintah daerah terkait pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang perdagangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Wamendag Jerry meneruskan, salah satu upayayang dilakukan pemerintah terkait era perdagangan bebas saat iniadalah menerbitkan kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang pemberlakuannya dilakukan secara wajib. Namun, belum semua barang yang beredar di wilayah Indonesia memiliki sertifikasi SNI. Dengan demikian, perlu adanya pengawasan terhadap peredaran produk-produk yang belum diberlakukan SNI tersebut.
“Barang produksi dalam negeri maupun impor yang terkait K3L wajib didaftarkan dan memiliki tanda daftar berupa registrasi barang K3L. Persyaratan keamanandan metode pengujian diajukan produsen atau importir sebelum barang beredar di pasar,” ungkap Wamendag Jerry.
Wamendag Jerry mengutarakan, kegiatan diseminasi ini diharapkan dapat menjadi suatu wadah berdiskusi dan saling memberikan masukan, serta informasi yang membangun. Selain itu, agar kerjasama ini juga dapat terus dijaga dalam rangka peningkatan penyelenggaraan kegiatan perdagangan di Indonesia sehingga berimplikasi pada peningkatan perlindungan konsumen. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar