Togap Marpaung, mantan insan pengawas nuklir dan whistleblower dengan latar belakang pelatihan keamanan sumber radioaktif/nuklir dari Amerika Serikat dan Australia memberikan tinjauan kritis terkait debat ketiga calon presiden (capres) Indonesia di Jakarta, Senin (08/01/2023). Fokusnya pada tema pertahanan dan keamanan, terutama terkait pengadaan pesawat bekas oleh Kementerian Pertahanan.
Togap Marpaung, yang juga merupakan pelatih keamanan setelah mengikuti Training of Trainer dari US-DOE Amerika dan ANSTO-Australia, memiliki wawasan mendalam tentang keamanan nasional. Artikel ini akan mengulas tema debat capres, khususnya terkait pengadaan pesawat bekas yang menjadi perdebatan sengit.
Sebagai koordinator penyusunan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Togap Marpaung memiliki pengalaman dalam menangani pesawat sinar-X bekas. Dia menjelaskan bahwa terminologi Kementerian Perdagangan yang mengkategorikan pesawat bekas sebagai barang modal bukan baru telah menjadi fokus perhatiannya.
**Debat Capres dan Pengadaan Pesawat Bekas**
Dalam perdebatan ketiga capres, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo mengkritik tajam pengadaan pesawat bekas oleh Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Prabowo Subianto. Mereka menyoroti penggunaan pinjaman luar negeri dan meragukan mutu pesawat yang sudah cukup tua.
*Tanggapan dari Paslon 2 (Prabowo Subianto)*
Prabowo Subianto, sebagai paslon kedua, mencoba membela diri dengan argumen teknis tentang flying hours dan deterring. Namun, ajakannya untuk membahas secara lebih rinci ditolak oleh Anies dan Ganjar.
**Analisis Terhadap Flying Hours dan Deterring**
1. Flying Hours:
Togap Marpaung menjelaskan bahwa flying hours terkait dengan spesifikasi teknis, kehandalan, dan mutu pesawat tempur bekas. Ia menggambarkan kriteria dan klasifikasi pesawat bekas, dengan memberikan contoh dari dunia medis, seperti pesawat sinar-X CT-Scan.
2. Deterring:
Deterring, dalam konteks keamanan, dijelaskan sebagai tahap lanjutan dari langkah tindakan sistem keamanan terhadap ancaman. Ini mencakup detect, deter, dan timely response. Penggunaan pesawat tempur, menurut penulis, bertujuan untuk mencegah ancaman kedaulatan negara yang berasal dari udara.
**Penilaian Terhadap Pengadaan Pesawat Bekas**
Togap berpendapat bahwa pengadaan pesawat bekas oleh Kementerian Pertahanan perlu mematuhi persyaratan teknis kelaikan sesuai standar internasional. Ia menekankan bahwa keamanan nasional harus ditingkatkan sesuai dengan tingkat ancaman, tanpa melibatkan unsur korupsi.
Dengan menguraikan aspek teknis dan taktis, Togap berharap agar masyarakat dapat memahami dengan lebih baik kontroversi ini dan mengambil keputusan yang lebih terinformasi dalam Pemilihan Presiden mendatang.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar