Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar sidang paripurna untuk melantik dan mengambil sumpah tujuh Hakim Agung baru pada Jumat pagi, 5 Januari 2024. Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H. M.H. di ruang Kusumah Atmadja, gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Tujuh Hakim Agung baru yang dilantik adalah Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.H., Ainal Mardhiah, S.H., M.H, Noor Edi Yono, S.H., M.H., Sigid Triyono S.H., M.H., Sutarjo, S.H., M.H., Dr. Yanto, S.H., M.H., dan Agus Subroto, S.H., M.Kn. Mereka terdiri atas enam orang hakim agung kamar pidana dan satu orang kamar perdata.
Dengan bertambahnya ketujuh hakim agung, kini jumlah Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia berjumlah 52 orang. Pelantikan ini menyusul hasil uji kelayakan yang telah disahkan oleh Komisi III DPR RI dan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia 124/P/2023 Tanggal 20 Desember 2023 tentang Pengangkatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
Dalam sumpah yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung, para Hakim Agung baru ini berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Hakim Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, serta berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H. M.H. mengucapkan selamat kepada para Hakim Agung baru dan berharap mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional, integritas, dan dedikasi tinggi. Ia juga mengingatkan bahwa pelantikan Hakim Agung bukanlah akhir dari proses seleksi, melainkan awal dari proses pengawasan.
"Kami akan terus mengawasi kinerja para Hakim Agung, baik dari segi kualitas maupun kuantitas putusan, serta perilaku dan etika mereka. Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada Hakim Agung yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim Agung," tegas Prof. Dr. H. M. Syarifuddin.
Ia juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung berkomitmen untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan visi dan misi Mahkamah Agung. Ia mengajak seluruh elemen Mahkamah Agung, baik Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, maupun aparatur sipil negara, untuk bekerja sama dan bersinergi dalam menjalankan fungsi yudisial.
"Kami akan terus melakukan reformasi dan inovasi di bidang yudisial, baik dalam hal peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan infrastruktur, penerapan teknologi informasi, maupun peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Kami juga akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan lembaga-lembaga negara lainnya, khususnya Komisi Yudisial, dalam rangka mengawal dan menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme peradilan," ujar Prof. Dr. H. M. Syarifuddin.
Sidang paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Wakil Ketua Komisi Yudisial, para Hakim Agung, para Hakim Ad Hoc, para pejabat Eselon 1 dan 2, serta undangan lainnya.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar