Mahkamah Agung (MA) melaporkan realisasi dari 14 langkah pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang dicetuskan oleh Ketua MA Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. pada tahun 2022 lalu. Laporan ini disampaikan dalam acara Refleksi Kinerja Mahkamah Agung 2023 yang digelar secara virtual pada Jum'at (29/12/2023).
Dalam sambutannya, Ketua MA mengatakan bahwa hampir seluruh langkah pemulihan tersebut telah dilaksanakan, kecuali terkait dengan pembangunan gedung PTSP Mandiri di MA yang masih dalam proses. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas aparatur MA dan badan peradilan di bawahnya.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan reformasi dan perbaikan di bidang peradilan, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Kami juga berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi," ujar Ketua MA.
Berikut adalah rincian dari 14 langkah pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang telah direalisasikan oleh MA:
1. Memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur MA yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan prinsip zero tolerance terhadap praktik-praktik yang merusak citra dan marwah lembaga peradilan.
2. Merotasi dan memutasikan beberapa aparatur di lingkungan MA, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum aparatur di MA. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kolusi, nepotisme, dan korupsi di internal MA.
3. Melakukan seleksi dan rekruitmen jabatan panitera, panitera muda dan panitera pengganti di MA sesuai amanat SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 yang mana proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dan rekomendasi dari Badan Pengawasan MA, KY, KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kredibilitas dan kompetensi aparatur MA yang berperan penting dalam penanganan perkara.
4. Memberhentikan atasan langsung dari aparatur yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 karena terbukti melalaikan kewajibannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya. Langkah ini dilakukan untuk menegaskan tanggung jawab dan sanksi bagi aparatur MA yang tidak menjalankan tugas dan fungsi dengan baik.
5. Menugaskan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan MA untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan, serta memasang CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara, serta membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran di MA.
6. Melakukan kerjasama dengan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu kepada aparatur MA dan badan peradilan di bawahnya. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan dan menyinergikan fungsi pengawasan antara MA dan KY, serta untuk meningkatkan kualitas dan kinerja hakim dan aparatur peradilan.
7. Menerjunkan Mysterious Shoper di Kantor MA untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur di MA. Langkah ini dilakukan untuk menguji integritas dan profesionalisme aparatur MA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
8. Membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA. Langkah ini dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, saran, atau informasi terkait dengan pelayanan dan penanganan perkara di MA.
9. Bekerjasama dengan KY dalam rangka pembentukan mysterious shoper dari unsur masyarakat yang mana hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara MA dan KY. Langkah ini dilakukan untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pembinaan terhadap hakim dan aparatur peradilan.
10. Memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di MA. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan, serta untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat tentang putusan-putusan MA.
11. Menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara Robotik, menggunakan aplikasi SMART MAJELIS dengan bantuan artificial Intelligence. Langkah ini dilakukan untuk menghindari intervensi dan manipulasi dalam penunjukan majelis hakim, serta untuk menjamin independensi dan objektivitas hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
12. Memberlakukan sistem presensi online menggunakan foto wajah (swa foto) di lokasi kantor dengan sistem GPS terkunci yang terhubung kepada atasan langsung di masing-masing satuan kerja. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur MA dalam menjalankan tugas dan fungsi.
13. Menunggu selesainya pembangunan gedung PTSP Mandiri di MA yang akan digunakan sebagai tempat bagi PTSP Mandiri. Langkah ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan murah kepada masyarakat pencari keadilan, serta untuk mencegah terjadinya pungutan liar dan gratifikasi di MA.
14. Mengeluarkan Instruksi terkait dengan kewajiban menjaga integritas dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan 2 kali dalam seminggu, baik di MA maupun di satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai integritas dan etika kepada aparatur MA dan badan peradilan, serta untuk mewujudkan budaya sadar hukum di lingkungan peradilan.
Dengan realisasi dari 14 langkah pemulihan kepercayaan publik tersebut, MA berharap dapat memperbaiki citra dan reputasi lembaga peradilan di mata masyarakat, serta dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dan penanganan perkara di MA. MA juga berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja peradilan.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar