Senator vokal asal Aceh H. Fachrul Razi, M.I.P., resmi bertarung di DPR RI pada Pemilu 2024 melalui Partai Gerindra. Adapun wilayahnya yakni Dapil II Aceh dengan nomor urut 4 yang meliputi wilayah Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, dan Bener Meriah.
"Insyaallah, melalui Partai Gerindra kita lanjutkan perjuangan mengawal aspirasi masyarakat Aceh di Senayan," terang Fachrul Razi yang juga Ketua Komite I DPD RI yang dikenal vokal dan berani ini dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12/23).
Fachrul Razi menjelaskan, alasan pindah dari DPD RI ke DPR RI yaitu terkait kewenangan DPR RI lebih besar dan lebih kuat. "Fungsi konstitusional DPR, yakni DPR sebagai wakil rakyat dan terkait dengan pelaksanaan legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan serta fungsi representasi rakyat dalam menjalankan kedaulatan rakyat," jelasnya.
Menurut dia, berbeda dengan DPD RI, Fachrul Razi mengungkapkan DPD RI tidak punya power, tidak bisa memfasilitasi cakupan aspirasi rakyat daerah. Selain itu, mantan Jubir PA tersebut mengatakan tidak dipungkiri keputusannya menentukan sikap politik dari DPD RI ke DPR RI juga dikarenakan rekomendasi Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem dan Abu Razak untuk naik ke DPR RI melalui Partai Gerindra.
Fachrul Razi menambahkan, masih ada 4 program yang harus diperjuangkan, di antaranya memperjuangkan _Akidah Ahlusunnah Waljamaah_ dengan memperkuat Iman, Islam, Tauhid dan Tasawuf; memperjuangkan implementasi MoU Helsinki dan Dana Otsus Abadi selamanya serta menjaga keutuhan Aceh; memperjuangkan Dana Desa 5 Miliar per tahun dengan perpanjangan masa jabatan dan Kesejahteraan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD serta memperjuangkan Tenaga Honorer menjadi ASN; dan membina anak yatim-piatu, fakir miskin dan kaum Dhuafa di Aceh.
“Tahun 2024 mendatang, revisi UU Pemerintahan Aceh akan dilakukan pasca Pemilu, jika wakil Aceh di DPR RI tidak berani dan kurang vokal, maka akan banyak kekhususan Aceh yang akan hilang, ini akan merugikan Aceh,” tegas Fachrul Razi yang juga lulusan magister Ilmu Politik Univeristas Indonesia.
"Butiran-butiran poin MoU Helsinki akan lebih efisien dan lebih mudah diperjuangkan dengan kekuatan DPR RI. Terakhir, melalui DPR RI akan melanjutkan berjuang 4 tahun perjuangan 6 Kabupaten Daerah Otonomi Baru (DOB) di Aceh yang belum terwujud," tandasnya. (Ar/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar