SMART MAJELIS adalah aplikasi Robotika berbasis Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) yang berfungsi untuk memilih majelis hakim secara otomatis dengan mempertimbangkan berbagai faktor antara lain beban kerja, pengalaman, dan keahlian yang sesuai dengan jenis perkara yang akan ditangani.
Untuk sementara pemberlakuan aplikasi SMART MAJELIS ini hanya terbatas untuk di tingkat Mahkamah Agung, namun ke depannya akan kita kembangkan penggunaannya hingga ke pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama agar dalam penentuan majelis hakim bisa lebih objektif, transparan, dan akuntabel
Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam kegiatan pembinaan teknis dan administrasi peradilan bagi pimpinan, hakim dan aparatur peradilan tingkat banding dan tingkat pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia di ballroom Hotel The Natsepa Resort & Conference center Ambon, Selasa (19/12/2023).
Selain itu, KMA menyatakan aplikasi SMART MAJELIS, Mahkamh Agung juga telah memberlakukan sistem pembacaan putusan kasasi dan PK secara online dengan menggunakan aplikasi COURT LIVE STREAMING.
Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi di Mahkamah Agung, khususnya terkait dengan penanganan perkara-perkara yang menyita perhatian publik. Dengan adanya COURT LIVE STREAMING tersebut maka masyarakat dapat menyaksikan pembacaan amar putusan kasasi dan peninjauan kembali melalui kanal resmi milik Mahkamah Agung dengan menggunakan komputer, gedget, maupun smartphone.
Ke depannya, sistem pembacaan putusan secara online ini juga akan kita kembangkan hingga ke pengadilan tingkat banding agar masyarakat lebih mudah untuk mengetahui dan mengakses setiap putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan. Saat ini, beberapa pengadilan tingkat banding ada yang sudah mulai menerapkannya, namun baru sebatas uji coba karena belum ada regulasi yang mengatur untuk pemberlakuan secara menyeluruh.
"Oleh karena itu, jika sistem ini telah berjalan baik di Mahkamah Agung, ke depannya kita akan menerbitkan regulasi untuk pemberlakuan di seluruh pengadilan tingkat banding," ujar Mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Hadir dalam acara tersebut, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dan II pada Mahkamah Agung, Para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama se-Wilayah Hukum Maluku yang hadir secara luring, serta Para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia yang hadir secara daring, dan undangan lainnya.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar