Di dalam praktik peradilan sendiri peran teknologi sudah sedemikian dominan. Kita bisa melihat mulai dari sistem pendaftaran perkara, persidangan sampai dengan pembacaan putusan sudah mulai memanfaatkan bantuan teknologi.
Bahkan, saat ini Mahkamah Agung sudah mulai menggunakan AI untuk penunjukan majelis hakim melalui aplikasi SMART MAJELIS yang dapat menunjuk majelis hakim secara random dengan
memperhitungkan beban kerja, jenis perkara, dan kompetensi para hakim, sehingga dapat menghilangkan unsur subjektivitas dalam proses penunjukan majelis yang akan menangani suatu perkara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam pidato seminar Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI) mengenai Artificial Intelligence (AI) dan Pengaruhnya Terhadap Sistem Hukum dan Peradilan, pada hari Kamis, 14 Desember 2023, dihotel Mercure Ancol Jakarta.
Disamping itu, Prof. Syarifuddin mengatakan AI ke depannya diharapkan bisa digunakan untuk membantu para hakim dalam menganalisa suatu perkara berdasarkan pertimbangan dari berbagai faktor, sehingga bisa memberikan masukan dan gambaran tentang kesimpulan yang terbaik bagi setiap penyelesaian perkara, sekalipun pada akhirnya tetap hakimlah yang akan menentukan putusannya.
Paling tidak, sebelum menjatuhkan putusan, hakim telah memiliki data dan informasi yang lengkap dan akurat terkait dengan perkara yang ditanganinya.
Seminar Artificial Intelligence (AI) dan Pengaruhnya Terhadap Sistem Hukum dan Peradilan menghadirkan para narusumber yang berkompeten dibidangnya, antara lain
1. Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB., Arb, Guru Besar Cyberlaw dan Kekayaan Intelektual FH Unpad
2. Dr. Agung Harsoyo, S.T., M.Sc., M.Eng, Dosen Institute Tekologi Bandung (ITB)
3. Dr. Edmon Makarim, S.Kom, Dosen Hukum Kekayaan Intelektual dan Telematika FH UI
4. Dr. DipI Ing. Asril Jarin, M.Sc, Perekayasa Ahli Madya Pusat Riset Sains dan Data dan Informasi (BRIN)
Dengan Moderator Nur Anis Hidayat, ST., ME
“Perkembangan teknologi AI tidak bisa lagi kita hindari, lambat laun akan terus merambah ke berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk ke dalam sistem hukum dan peradilan.
Pada satu sisi, kehadiran AI adalah sebuah keniscayaan yang tidak mungkin kita hindari, namun di sisi yang lain ada terbersit kekhawatiran bahwa suatu saat kita (umat manusia) akan mulai tersisih dengan kehadiran robot-robot yang cerdas dan terampil, yang mana mereka bisa berfikir layaknya seorang manusia dan mampu mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang selama ini dikerjakan oleh manusia”, ujar Mantan Kepala Badan Pengawasan MA.
Diakhir pidatonya, Ketua MA menyatakan semoga dari pemaparan para narasumber dan diskusi dengan para peserta nanti, akan menghasilkan gagasan dan pemikiran bagi perkembangan AI ke depannya, khususnya dari perspektif hukum dan praktik peradilan, sehingga kita sudah dapat mengantisipasi segala kemungkinan buruk atas perkembangan AI dalam kehidupan manusia.
Turut hadir dalam seminar tersebut, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung, Ketua Umum PERPAHI, Pejabat Eselon I dan II dilingkungan MA serta Para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dilingkungan MA, dan para undangan lainya.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar