Keseriusan Mahkamah Agung untuk ikut serta dalam upaya memberantas praktik penyuapan di lembaga peradilan, didasari oleh pemikiran, bahwa tindak penyuapan bukanlah sekadar masalah hukum semata, tetapi juga sebuah ancaman serius terhadap integritas, dan dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang adil dan independen.
Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI dalam kegiatan Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penyerahan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2023 di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (13/12/2023).
Lebih Lanjut, Syarifuddin menyampaikan bahwa sejak tahun 2018, Mahkamah Agung telah berupaya membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), dengan menunjuk 7 (tujuh) satuan kerja sebagai pilot project. Kemudian pada tahun 2022, penerapan SMAP diperluas, tidak hanya pada lingkungan peradilan umum, tetapi juga ke lingkungan peradilan agama dan lingkungan peradilan Tata Usaha Negara.
Selanjutnya pada tahun 2023, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) juga telah diterapkan pada lingkungan peradilan militer yaitu dengan ditunjuknya Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta sebagai satuan kerja yang membangun SMAP sehingga genaplah 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung telah menerapkan SMAP.
Dalam pelaksanaannya, Pimpinan Mahkamah Agung turut serta mengikuti proses evaluasi dan penilaian, yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melalui laporan yang secara kontinyu disampaikan oleh Kepala Badan Pengawasan.
Berdasarkan laporan tersebut, maka dari 25 (dua puluh lima) satuan kerja yang ditunjuk menerapkan SMAP pada tahun 2023, telah ditetapkan terdapat 7 (tujuh) pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SMAP sedangkan 18 (delapan belas) lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.
Berikut daftar nama 7 pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SMAP :
Satuan Kerja Tahap Pembangunan :
1. Pengadilan Agama Bantul, Predikat A
2. Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, Predikat B
3. Pengadilan Militer II – 11 Yogyakarta, Predikat B
4. Pengadilan Agama Makassar, Predikat B
Satuan Kerja Tahap Evaluasi :
1. Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Predikat A
2. Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, Predikat A
3. Pengadilan Negeri Wates, Predikat A
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengawasan, Sugiyanto, S.H., M.H. menyampaikan dalam tahun 2023, menjadi tahun ketiga bagi Badan Pengawasan dalam melakukan pembangunan dan penilaian mandiri Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada pengadilan tingkat pertama.
Sistem Evaluasi dan Penilaian Pembangunan yang diterapkan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dilakukan dengan metode Tinjauan Dokumen, Uji Petik, Wawancara dan terakhir Pengamatan melalui Mystery Shopping. Dengan standar kelulusan bagi setiap satuan kerja adalah mencapai nilai minimal 65 dan tidak didapatkan temuan mayor.
Badan Pengawasan merekomendasi kepada pimpinan Mahkamah Agung, agar setiap pimpinan pengadilan yang berkomitmen terhadap penerapan SMAP diberikan kesempatan promosi dan sebaliknya, terhadap pimpinan pengadilan yang kurang atau tidak berkomitmen dalam pembangunan SMAP agar dipertimbangkan untuk tidak mendapat promosi atau dimutasikan ke satuan kerja lain sebagai anggota, ujar Sugianto.
Diakhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI, menyampaikan bahwa Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tentu bukan sekedar soal mendapatkan atau tidak mendapatkan sertifikat, tetapi bagaimana dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada integritas badan peradilan.
Sehingga, baik yang telah mendapatkan sertifikat ataupun yang belum mendapatkan, wajib untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan integritas dari hakim dan aparatur pengadilan.
Turut Hadir dalam Acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penyerahan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2023 para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung RI, para Pejabat Eselon I dan II, para Hakim Tinggi, Sekretaris Badan Pengawasan, para Hakim Yustisial, serta Para pimpinan dan aparatur pengadilan tingkat pertama penerap Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang hadir secara luring dan daring.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar