Direktorat Hukum Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyelenggarakan Program Regulasi Tahun 2024 pada Kamis (23/11) di Hotel Valley Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Satuan Kerja di lingkungan BNN RI.
Tujuan utama diselenggarakannya yaitu mempersiapkan Pembentukan Produk Hukum berupa Peraturan Badan Narkotika Nasional dan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional pada Tahun Anggaran 2024.
Acara ini dibuka oleh Direktur Hukum BNN RI, Toton Rasyid, S.H., M.H., dan dimoderatori oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Yogi Hartanto, S.H.
Toton Rasyid, S.H., M.H., menyoroti urgensi pembentukan regulasi sebagai langkah strategis dalam menanggulangi permasalahan narkotika.
Program ini diharapkan dapat menjadi instrumen perencanaan program pembentukan Produk Hukum BNN yang terencana, terpadu, dan sistematis.
Narasumber dari Sekretariat Kabinet dan Direktorat Peraturan Perundang-undangan menyampaikan paparan terkait arah kebijakan dan kerangka pembentukan regulasi terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sesuai dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020.
Selain itu, Sekretariat Kabinet menyoroti Pemberian Persetujuan Presiden atas Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sebagaimana yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2021.
Hal ini perlu disesuaikan pada 3 indikator sifat atas Peraturan Perundang-Undangan, yaitu Berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, Bersifat strategis yakni berpengaruh pada program prioritas Presiden, target Pemerintah yang ditetapkan dalam RPJMN, RKP, pertahanan dan keamanan, dan keuangan negara, serta Lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.
Secara terpisah, Direktorat Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga memaparkan tentang Sinkronisasi Dan Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ini dilakukan guna menyelaraskan suatu Peraturan dengan berbagai kepentingan yang ada dan dengan peraturan perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah.
Sementara itu, Direktur Hukum, Toton Rasyid, S.H., M.H., menambahkan bahwa pada tahun 2024, pihaknya akan mentargetkan dan menganggarkan pembentukan peraturan yang terdiri dari 4 Peraturan Kepala dan 2 Peraturan Badan. Selain itu juga telah menginventarisir rencana pembentukan peraturan maupun revisi peraturan di lingkungan BNN dari seluruh Satuan Kerja BNN yang hadir dalam kegiatan ini.
"Program Regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam menjalankan kebijakan pencegahan narkotika di Indonesia," ucapnya.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar