OJK dan empat asosiasi Fintech di Indonesia, yaitu Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI), meluncurkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (AI) yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial. Peluncuran panduan ini dilakukan pada pembukaan acara puncak 5th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023, Kamis (23/11/23).
Panduan ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi asosiasi dan pelaku industri Fintech dalam menyusun kode etik yang mengatur penerapan AI di industri Fintech. Panduan ini juga diharapkan dapat meningkatkan manfaat dan mengurangi risiko dari penggunaan AI di industri Fintech, serta membangun kepercayaan publik terhadap AI.
Panduan ini mengandung lima prinsip utama, yaitu:
Human-centric: AI harus menghormati hak asasi manusia, nilai-nilai etika, dan keadilan. AI juga harus melindungi privasi dan keamanan data pengguna, serta memberikan kontrol dan pilihan kepada pengguna.
Accountable: AI harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etika, dan sosial. AI juga harus memiliki mekanisme audit, evaluasi, dan peningkatan kualitas yang transparan dan terbuka.
Explainable: AI harus dapat menjelaskan proses, hasil, dan dampak dari keputusan dan tindakan yang diambil. AI juga harus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami kepada pengguna dan pemangku kepentingan lainnya.
Reliable: AI harus dapat beroperasi dengan konsisten, aman, dan efisien. AI juga harus dapat mendeteksi dan mencegah kesalahan, manipulasi, dan penyalahgunaan.
Fair: AI harus dapat menghindari dan mengurangi bias, diskriminasi, dan ketidaksetaraan. AI juga harus mempromosikan keragaman, inklusi, dan kesejahteraan.
Peluncuran panduan ini merupakan bentuk komitmen OJK dan empat asosiasi Fintech untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dalam mengembangkan industri Fintech di Indonesia. Panduan ini juga sejalan dengan visi OJK untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa teknologi, khususnya AI, memiliki peran sentral dalam membentuk masa depan pembangunan nasional dan menjadi pendorong utama bagi kemajuan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Namun, teknologi juga harus disertai dengan tanggung jawab, salah satunya adalah pelindungan data dan konsumen dalam menggunakan keuangan digital. Kami berharap panduan ini dapat menjadi pedoman bagi asosiasi dan pelaku industri Fintech dalam menerapkan AI yang bertanggung jawab dan terpercaya, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara,” ujar Mahendra.
Sementara itu, Ketua Umum AFTECH, Adrian Gunadi, mengapresiasi langkah OJK dan empat asosiasi Fintech dalam meluncurkan panduan ini. Ia mengatakan bahwa panduan ini merupakan tonggak sejarah bagi industri Fintech di Indonesia, yang merupakan salah satu industri yang paling banyak menggunakan AI.
“AI telah menjadi bagian penting dari industri Fintech, baik dalam hal inovasi produk, layanan, maupun proses bisnis. AI juga telah membantu industri Fintech dalam meningkatkan inklusi keuangan, efisiensi operasional, dan kualitas pengalaman pengguna. Namun, AI juga memiliki tantangan dan risiko yang harus diantisipasi dan dikelola dengan baik. Oleh karena itu, kami sangat mendukung inisiatif OJK dan empat asosiasi Fintech dalam meluncurkan panduan ini, yang kami yakin akan menjadi acuan bagi industri Fintech dalam menerapkan AI yang bertanggung jawab dan terpercaya,” tutur Adrian.
Panduan ini juga didukung oleh Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Suahasil Nazara, yang menyaksikan peluncuran panduan ini secara virtual. Ia mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan industri Fintech di Indonesia, termasuk dalam hal regulasi dan kebijakan.
“Kami menyambut baik peluncuran panduan ini, yang merupakan salah satu bentuk kolaborasi antara OJK dan empat asosiasi Fintech dalam mengatur penggunaan AI di industri Fintech. Kami berharap panduan ini dapat memberikan manfaat bagi industri Fintech, konsumen, dan masyarakat luas. Kami juga berharap panduan ini dapat menjadi inspirasi bagi sektor-sektor lain yang menggunakan AI, sehingga AI dapat menjadi kekuatan positif bagi pembangunan nasional,” kata Suahasil.
Peluncuran panduan ini merupakan salah satu agenda utama dari 5th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023, yang merupakan acara puncak dari Bulan Fintech Nasional (BFN) 2023. IFSE 2023 mengambil tema “Accelerating Growth: Promoting Sustainable Integration and Collaboration for A Stronger Digital Economy.” IFSE 2023 menyajikan berbagai agenda acara, baik berupa diskusi panel, pameran, kompetisi, maupun penghargaan, yang melibatkan berbagai pihak, baik dari pemerintah, pelaku industri Fintech, kementerian/lembaga terkait, maupun media.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar