Law Firm Jet Sibarani SH MH & Partners memberikan teguran hukum berupa somasi kepada oknum pengacara berinisial MS yang diduga menelantarkan perkara kliennya dan menjanjikan kliennya dapat bebas dari perkara penipuan. Oknum pengacara MS diketahui juga merupakan salah satu Caleg DPRD Kota Pekanbaru dari Partai PDIP, sekaligus Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di wilayah Provinsi Riau.
Somasi tersebut disampaikan langsung oleh Jetro Sibarani SH.,MH.,CHt, selaku pendiri dan managing partner Law Firm Jet Sibarani SH MH & Partners, kepada istri oknum pengacara MS di rumahnya, Sabtu (25/11/23). Jetro Sibarani mengatakan bahwa somasi tersebut merupakan langkah hukum yang diambil untuk menuntut pertanggungjawaban oknum pengacara MS atas dugaan penelantaran perkara dan janji bebas kliennya.
“Kami mewakili klien kami yang bernama Marto, yang merupakan korban penipuan oleh oknum pengusaha berinisial AS. Marto ditipu oleh AS sebesar Rp 1,5 miliar dengan modus investasi bodong. Marto kemudian melaporkan AS ke Polres Indragiri Hulu. Namun, di sana Marto malah ditangkap dan ditahan dengan tuduhan melakukan penipuan juga,” jelas Jetro Sibarani.
Jetro Sibarani menambahkan bahwa Marto kemudian menghubungi oknum pengacara MS untuk membantunya mengurus perkara tersebut. Oknum pengacara MS menjanjikan bahwa Marto akan bebas dari perkara tersebut dengan syarat membayar jasa hukum sebesar Rp 130 juta.
“Oknum pengacara MS menjanjikan bebas kepada Marto dengan cara-cara yang tidak jelas. Dia menyuruh Marto membuka kembali usahanya dan mengatakan bahwa itu aman. Dia juga menyodorkan surat kuasa dan kontrak jasa hukum kepada Marto tanpa membacakan isinya dan langsung menyuruh Marto menandatanganinya. Marto pun percaya dan membayar jasa hukum tersebut secara bertahap,” ungkap Jetro Sibarani.
Namun, ternyata janji oknum pengacara MS tidak sesuai dengan kenyataan. Marto tetap ditangkap dan ditahan. Bahkan, oknum pengacara MS tidak pernah datang ke Polres Indragiri Hulu untuk mengurus perkara Marto. Oknum pengacara MS juga tidak pernah memberikan laporan perkembangan perkara kepada Marto atau keluarganya.
“Oknum pengacara MS telah menelantarkan perkara Marto dan menipu Marto dengan janji bebas. Ini merupakan tindakan yang melanggar kode etik advokat dan undang-undang. Kami menuntut oknum pengacara MS untuk mengembalikan uang jasa hukum yang telah diterima dari Marto sebesar Rp 130 juta. Kami juga akan melaporkan oknum pengacara MS ke Dewan Kehormatan Advokat Indonesia (DKAI) dan kepolisian untuk diproses secara hukum,” tegas Jetro Sibarani.
Jetro Sibarani berharap bahwa somasi ini dapat menjadi peringatan bagi oknum pengacara MS dan pengacara lainnya yang berpraktik tidak profesional dan tidak bertanggung jawab. Ia juga berharap bahwa masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih pengacara untuk menangani perkara mereka.
“Kami berharap ada keadilan bagi klien kami dan pengacara lainnya yang berpraktik profesional dan bertanggung jawab. Kami juga berharap masyarakat dapat lebih cerdas dan kritis dalam memilih pengacara. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji manis yang tidak masuk akal. Pilihlah pengacara yang memiliki integritas, kompetensi, dan kredibilitas,” pungkasnya.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar