Menjelang pemilu 2024, Partai Buruh menggelar tatap muka dengan media terkait Kemungkinan Partai Buruh Lolos Parliamentary Threshold Berdasarkan Hasil Survey Serta Penjelasan Mogok Nasional di Jakarta, Rabu (22/11/2023). Acara ini bertujuan untuk menjelaskan capres pilihan Partai Buruh, elektabilitas partai, hasil survey buruh pilih caleg Partai Buruh, dan rencana mogok nasional serikat buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang juga Ketua Umum Partai Buruh mengatakan, Partai Buruh belum menetapkan capres pilihan buruh berdasarkan hasil survey lembaga survey independent dan kredibel, Risetindo Barometer.
Said Iqbal juga menjelaskan, elektabilitas Partai Buruh terus meningkat seiring dengan semakin banyaknya buruh yang menyatakan dukungan kepada partai ini. “Berdasarkan hasil survey Risetindo Barometer, elektabilitas Partai Buruh saat ini adalah 2,3 persen. Ini artinya, Partai Buruh belum melewati parliamentary threshold sebesar 4 persen,” ungkap Said Iqbal.
Selain itu, Said Iqbal juga memaparkan hasil survey buruh pilih caleg Partai Buruh yang dilakukan oleh Risetindo Barometer. “Hasil survey menunjukkan bahwa 90 persen buruh akan memilih caleg Partai Buruh di pemilu 2024. Ini menunjukkan bahwa buruh sudah sadar politik dan ingin memiliki wakil-wakil yang memperjuangkan kepentingan buruh di parlemen,” tutur Said Iqbal.
Menyikapi hal itu, menurut Said Iqbal, mogok nasional sudah bisa dipastikan akan menjadi pilihan buruh. Mogok nasional ini akan diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi. Tujuan mogok nasional ini adalah menolak nilai kenaikan UMP dan UMK yang menggunakan PP No 51/2023.
"PP No 51/2023 adalah peraturan yang merugikan buruh karena menghapus formula kenaikan UMP dan UMK yang berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kami menuntut agar PP No 51/2023 dicabut dan kenaikan UMP dan UMK ditetapkan sesuai dengan kebutuhan hidup layak buruh," tegas Said Iqbal.
"Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," tegasnya.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar