Aksi premanisme yang dilakukan oleh Fajar Setiawan (FS) terhadap Triyono jelas telah masuk dalam tindak pidana penganiayaan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (18/11/2023).
Berdasarkan bukti Laporan Kepolisian Nomor LP/B/435/XI/2023/SPKT/Polsek Pasar Rebo/Polres Metro Jaktim/Polda Metro Jaya yang diterbitkan pada tanggal 16 November 2023 dan hasil visum Et-Repertum luka Nomor 44/Ver/XI/2023/Sek.Pr, pelaku harus segera ditangkap.
"Penyidik akan menerapkan Pasal 351 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946. Saya meminta agar yang diterapkan bukan ayat (1), melainkan ayat (2) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun," kata Opan.
Menurut dia, Korban, Triyono (30), mengalami luka cukup berat di kepala sebelah kanan akibat hantaman helm yang dilakukan oleh pelaku FS (30). Luka tersebut mengakibatkan darah segar mengucur dan korban harus dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.
"Kepala korban mengalami luka serius. Sudah terdapat delapan jahitan. Korban adalah adik saya. Oleh karena itu, saya mendesak Kapolsek Pasar Rebo untuk segera menangkap pelaku dalam waktu sesegera mungkin. Saya sudah mengetahui alamat tempat pelaku bekerja dan tempat pelaku biasa nongkrong," tegas Opan.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lebak Para Cijantung Pasar Rebo pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekitar pukul 21.40 WIB.
"Korban mengatakan bahwa malam itu dia sedang bertamu di rumah pacarnya. Tiba-tiba, FS datang dan langsung membuat keributan sambil melempari korban dengan benda-benda tumpul. Korban mencoba berbicara baik-baik dengan FS, namun FS yang dalam keadaan mabok langsung menghantam kepala korban dengan helm sehingga korban terjatuh dan merasakan sakit yang sangat hebat hingga hampir tidak sadar," ungkapnya.
Opan melanjutkan, dalam keadaan tidak sadarkan diri, korban langsung dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.
"Adik saya sampai hari ini tidak dapat bekerja karena masih merasakan pusing dan sakit di kepala. Bahkan, baru saja ia melakukan kontrol dan mengganti perban di puskesmas. Jika adik saya harus dikeluarkan dari pekerjaannya karena harus pulih dari rasa sakit akibat hantaman keras di kepala, dan pelaku tidak ditangkap, maka saya akan memproses penyidik dan Kapolseknya hingga ke Paminal Polda Metro dan Mabes Polri," pungkas Opan.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar