Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersinergi dengan Kementerian Agama (Kemenag) mensosialisasikan Program Sertifikasi Halal. Salah satu langkah yang dilakukan dengan menggelar Sosialisasi Penyiapan Anggaran Fasilitasi Program Mandatory Halal 2024 Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023. Acara bertajuk "Akselerasi Perwujudan Ekosistem dan Industri Halal Indonesia di Tingkat Global” tersebut berlangsung di Hotel Aston Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/11/2023).
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menegaskan, sosialisasi tersebut merupakan kegiatan strategis untuk mendukung Program Sertifikasi Halal. Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengembangan industri halal menjadi salah satu arah kebijakan pemerintah.
“Demikian juga dengan adanya Masterplan Industri Produk Halal Indonesia (MPIPHI) Tahun 2022-2029 kiranya dapat kita jadikan selain sebagai landasan utama untuk fokus terhadap Rencana Aksi Pengembangan Industri Produk Halal di Indonesia, juga guna menyikapi global value chain pada era industri global melalui penguatan produk halal. Program ini juga sejalan dengan arahan Bapak Presiden yang telah menargetkan negara kita menjadi pusat produsen halal dunia pada tahun 2024, ” jelas Maurits.
Oleh karena itu, Maurits menekankan pentingnya penguatan industri produk halal untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia. “Dibutuhkan langkah dan upaya penguatan industri produk halal, antara lain dengan meningkatkan kapasitas produksi produk halal melalui pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH), pembentukan zona kuliner yang halal, aman, dan sehat, sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” tegas Maurits.
Maurits melanjutkan, Kemendagri telah menetapkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024. Dalam hal ini pemerintah daerah (Pemda) diminta segera menyediakan alokasi anggaran fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui APBD masing-masing provinsi dan kabupaten/kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Berkaitan dengan dukungan pendanaan dan mengingat program sertifikasi halal tersebut merupakan program prioritas dan masuk dalam kategori kebutuhan mendesak, maka pemerintah daerah agar dapat segera mengalokasikan anggaran fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM tersebut dalam APBD TA 2024. Namun, apabila belum tersedia atau belum cukup tersedia anggarannya, dapat disediakan melalui pergeseran anggaran dan ditampung dalam perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2024 mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2024 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Maurits.
Maurits berharap program sertifikasi halal dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi Pemda, tapi juga masyarakat. Menurutnya, manfaat dari program sertifikasi halal yaitu mampu meningkatkan kepercayaan konsumen atau masyarakat, terutama dalam meningkatkan pangsa pasar dan daya saing usaha. Kemudian, produk UMKM diharapkan akan lebih diterima di pasaran terutama yang membutuhkan produk halal, baik di pasar domestik maupun internasional.
"Selanjutnya, khusus bagi kalangan pelaku usaha, maka pemberian sertifikat halal mendorong minat dan kepercayaannya dalam melakukan kerja sama bisnis waralaba atau franchise yang diminati banyak pengusaha, karena dapat memberi nilai tambah dan mudah memperluas jaringan distribusi,” tandas Maurits.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar