Pada hari ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) dan Mahkamah Agung Singapura mengukuhkan kerjasama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Yudisial. Acara penandatanganan ini berlangsung di Ruang Kusumah Atmadja, Lantai 14 Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa (07/11/2023). Nota Kesepahaman ini mencakup sejumlah bidang kerjasama yang akan berlaku selama tiga tahun ke depan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini melibatkan Ketua Mahkamah Agung RI, YM Prof. Dr M. Syarifuddin, SH., MH dan Ketua Mahkamah Agung Singapura, Chief Justice Sundaresh Menon. Kedua pengadilan tertinggi ini sepakat untuk melakukan pertukaran pengalaman dan berdiskusi mengenai berbagai isu yudisial yang penting. Beberapa aspek yang akan dibahas meliputi isu hukum perniagaan lintas batas, pengadilan perniagaan internasional, keanggotaan dalam Konsorsium Internasional untuk Keunggulan Pengadilan, serta pelatihan dan pertukaran yudisial.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI, YM Prof. Dr M. Syarifuddin, SH., MH menekankan pentingnya kerjasama ini sebagai manifestasi dari kebutuhan bersama kedua negara. Kerjasama ini didasari oleh prinsip saling menghormati dalam kesetaraan dan kedaulatan hukum masing-masing yurisdiksi pengadilan. Singapura telah menjadi mitra dagang penting bagi Indonesia, dan kerjasama ini diharapkan akan memperkuat hubungan kedua negara.
Sementara itu, Chief Justice Sundaresh Menon, dalam sambutan balasannya, menyatakan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan pencapaian luar biasa dalam perjalanan kerja sama pengadilan kedua negara. Ia yakin bahwa kerjasama ini akan membuka peluang untuk kolaborasi lanjutan yang bermanfaat. Nota Kesepahaman ini dianggap sebagai landasan yang kokoh untuk kerjasama bilateral yang langgeng dan dinamis di masa depan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Yudisial ini juga disertai oleh serangkaian acara penting lainnya. Salah satunya adalah Seminar Internasional Penyelesaian Sengketa Komersial Internasional yang diadakan di Hotel Borobudur pada 7 November 2023 sore. Acara tersebut membahas berbagai aspek penyelesaian sengketa komersial yang melibatkan pihak-pihak dari negara-negara yang berbeda.
Selain itu, pada tanggal 8 November 2023, diadakan Dialog Yudisial tentang Peradilan Modern: Tantangan dan Kesempatan di Pusdiklat Teknis Yudisial Ciawi. Dialog ini menghadirkan para pakar hukum dan yudisial untuk membahas tantangan dan peluang dalam memodernisasi sistem peradilan di kedua negara.
Nota Kesepahaman ini menandai langkah maju dalam kerjasama yudisial antara Indonesia dan Singapura. Dengan fokus pada keberlanjutan, kesetaraan, dan pertukaran pengetahuan, kerjasama ini diharapkan akan membawa manfaat positif bagi sistem peradilan kedua negara dan memperkuat hubungan bilateral mereka.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar