Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memberikan dorongan kepada pemerintah daerah (Pemda) agar menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 tepat waktu, sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2024.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menekankan pentingnya penyusunan APBD yang memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Dalam acara Webinar Series Keuda Update Seri ke-37 yang diselenggarakan secara hybrid melalui Zoom meeting dan kanal YouTube Direktorat Jenderal Bina Keuda pada Kamis (2/11/2023), Maurits mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai arah kebijakan penyusunan APBD TA 2024 antara Kemendagri dan kementerian/lembaga (K/L) terkait.
Lebih lanjut, Maurits menekankan penerapan asas 'money follow program', di mana penganggaran harus difokuskan pada program yang berkaitan langsung dengan prioritas nasional dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat. "Kebijakan anggaran belanja harus berdasarkan money follows program dengan memastikan kematangan dalam menerjemahkan kebutuhan dalam pencapaian kinerja suatu program dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," tegasnya.
Dalam konteks perubahan, Maurits menjelaskan beberapa penyesuaian dalam pedoman penyusunan APBD TA 2024, termasuk penyesuaian terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Kebijakan pendapatan daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), kebijakan mandatory spending untuk pendidikan dan infrastruktur, pengurangan kemiskinan, penurunan stunting, serta penanganan inflasi di daerah.
"Pemerintah daerah wajib memenuhi alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending). Jika daerah tidak memenuhi alokasi belanja, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan akan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum, setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan menteri teknis terkait," jelasnya.
Dorongan dari Kemendagri ini memberikan arah yang jelas kepada pemerintah daerah untuk mengelola anggaran dengan bijak, memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien untuk program-program yang memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Keteraturan dalam penyusunan APBD TA 2024 diharapkan akan menciptakan keberlanjutan dalam pembangunan dan pelayanan publik di seluruh daerah di Indonesia.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar