Peran Notaris – PPAT dalam menciptakan kepastian hukum dalam setiap perbuatan dan peristiwa hukum di Indonesia sangat penting. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, Notaris – PPAT seringkali dihadapkan pada persoalan hukum yang kompleks, terutama terkait dengan keabsahan akta autentik yang mereka buat.
Dalam dunia hukum, persiapkan dan antisipasi adalah kunci untuk menghindari masalah. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah tindakan pidana yang melibatkan Notaris – PPAT, seperti pemalsuan surat atau keterangan palsu yang merugikan salah satu pihak dalam sebuah akta autentik. Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukuman bagi mereka yang melakukan pemalsuan surat atau keterangan palsu.
Dr. I Made Pria Dharsana, Staf Pengajar Tidak Tetap pada Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Bali, menyoroti tindakan preventif yang dapat diambil oleh Notaris – PPAT untuk melindungi diri dari persoalan hukum. "Prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta autentik menjadi hal yang sangat penting. Notaris – PPAT harus melakukan pengenalan terhadap identitas penghadap, memverifikasi data subyek dan obyek penghadap dengan cermat, serta bertindak hati-hati, cermat, dan teliti dalam proses pembuatan akta," kata Pria Dharsana dalam Diskusi Hukum Pengda INI – IPPAT Kabupaten Badung di Bali, Rabu (14/10/2020).
Namun, ketika Notaris – PPAT sudah terjerat dalam masalah hukum, pendampingan hukum yang tepat dan efisien juga sangat penting. Dalam situasi seperti ini, Notaris – PPAT harus mematuhi panggilan penyidik sesuai dengan ketentuan KUHP, namun harus melakukannya dengan hati-hati dan dengan persiapan yang matang. "Dalam hal ini, mendapatkan izin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) merupakan langkah yang harus diambil," ucapnya.
Selain itu, menurut dia, ketika terlibat sebagai saksi, turut serta, tergugat, atau tersangka dalam sebuah kasus, Notaris – PPAT harus segera melaporkan kasusnya kepada pengurus daerah untuk mendapatkan pendampingan yang diperlukan. Pendampingan hukum dan kesaksian ahli adalah kunci untuk memperkuat pembelaan dalam sidang pengadilan.
Dalam situasi yang kompleks ini, kerjasama yang solid antara Notaris – PPAT, pengurus daerah, pengurus wilayah, dan pengurus pusat sangat penting. Pendalaman kasus dan strategi pembelaan yang matang harus diterapkan, baik dengan mengikuti ketentuan yang ada maupun dengan cara-cara lain yang tidak melanggar hukum.
"Dengan prinsip kehati-hatian yang ketat dan pendampingan hukum yang tepat, Notaris – PPAT dapat menghadapi tantangan kompleks dalam praktek mereka. Keberhasilan dalam mengatasi masalah hukum memerlukan persiapan, pengetahuan, dan kerjasama yang solid antara semua pihak terkait. Dengan demikian, kepastian hukum dan integritas profesi Notaris – PPAT dapat tetap terjaga, menjadikan mereka sebagai garda terdepan dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar