Dr. I Made Pria Dharsana, SH, MHum, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Bali turut mengkritisi tindakan Kejaksaan Tinggi Bali yang menggugurkan 5 audit lembaga kompeten dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), yang menyeret Prof Gde Antara dan rekannya.
"SPI bukan uang negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). SPI adalah biaya awal yang harus dibayar mahasiswa melalui jalur mandiri saat memulai perkuliahan dan tidak bersumber dari negara. Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa ini menjelaskan bahwa uang SPI dikelola mandiri oleh PTN dan bukan bagian dari keuangan negara," kata Pria Dharsana di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Lebih rinci, Pria Dharsana juga menyoroti apakah perbuatan Rektor Unud merupakan penyalahgunaan dana SPI yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurutnya, penyalahgunaan SPI bukan tindak pidana korupsi karena bukan uang negara. Dalam persidangan, jika terbukti penyalahgunaan dana SPI, Rektor PTN Unud dapat dijerat pidana penggelapan dalam jabatan sesuai KUHP yang masih berlaku hingga saat ini dan UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru berlaku sejak tahun 2006.
Sebelumnya, Rektor Unud Prof. Nyoman Gde Antara bersama tiga orang lainnya telah ditahan Kejaksaan Tinggi Bali terkait dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar