HERLINA, S.H., M.H., Ketua Bidang Bantuan Sosial dan Penanggulangan Bencana Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI), menyampaikan pentingnya klarifikasi hukum terkait perkumpulan dalam seminar ini. Acara ini merupakan wadah bagi notaris-notaris terkemuka untuk mendiskusikan permasalahan kompleks yang seringkali muncul terkait pendirian dan pengelolaan perkumpulan.
Selepas Seminar Nasional yang digelar oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (30/10/2023). Kepada awak media, HERLINA, S.H., M.H., menyatakan, "Notaris memiliki kewenangan dalam pembuatan akta pendirian perkumpulan sebagai badan hukum, baik itu yayasan, perkumpulan, maupun PT yang bersifat sosial. Namun, undang-undang mengenai perkumpulan masih dalam tahap rancangan. Oleh karena itu, seminar ini diadakan untuk mendiskusikan dan memberikan masukan untuk peraturan yang baru terkait perkumpulan."
Seminar ini membahas berbagai aspek terkait perkumpulan, termasuk peraturan yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda, yaitu Staatsblad 1870 no.64. HERLINA, S.H., M.H., menyoroti enam poin penting yang diangkat dalam seminar ini. "Poin-poin ini sangat penting karena setiap acara seminar atau kegiatan yang diadakan oleh pengurus pusat memiliki poin. Poin-poin ini diperlukan oleh para calon notaris untuk diangkat menjadi notaris serta untuk memperpanjang masa jabatan notaris yang sudah senior," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan harapannya terhadap seminar ini. "Harapan saya adalah agar seminar ini memberikan masukan berharga kepada pemerintah dan pembuat undang-undang. Saya berharap agar undang-undang perkumpulan segera terwujud, mengakomodir kesulitan-kesulitan yang sering muncul ketika pendirian perkumpulan dilakukan. Saya juga berharap agar proses administrasi badan hukum perkumpulan bisa dipercepat, setidaknya sebanding dengan proses perseroan terbatas," tambahnya.
Dan yang pasti, Seminar Nasional PP-INI bukan hanya menjadi forum untuk mendiskusikan isu-isu penting dalam praktek notaris, tetapi juga merupakan ajang untuk memberikan masukan yang bernilai bagi pembuat undang-undang dan pemerintah. Dengan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang undang-undang perkumpulan, para notaris dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap masyarakat dan mengatasi berbagai kompleksitas yang seringkali muncul dalam praktik mereka sehari-hari.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar