Dr. I Made Pria Dharsana, SH, MHum, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Bali serta Dosen tidak tetap Magister Kenotariatan Universitas Indonesia dan juga seorang Notaris di Kabupaten Badung Bali, menghadiri Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) bertajuk "Simpang Siur dan Problematika Perkumpulan dalam Praktek," di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Salah satu poin utama yang disoroti oleh Dr. I Made Pria Dharsana dalam seminar ini adalah pengelolaan dana oleh pendiri, yayasan, dan perkumpulan. Ia membahas kompleksitas yang terkait dengan pemanfaatan dana, terutama jika dana tersebut berasal dari luar negeri. "Penting bagi kita untuk memahami bahwa pengelolaan dana dalam proses pendirian perkumpulan memiliki implikasi yang signifikan," ujarnya.
Lebih rinci, Dr. I Made Pria Dharsana menyoroti tantangan yang dihadapi oleh perkumpulan terkait dengan penggunaan dana yang diterima. "Adanya kejelasan mengenai asal-usul dana, pemakaian yang tepat, dan ketentuan hukum terkait menjadi krusial dalam menghindari masalah hukum di masa depan," katanya.
Sementara itu, dalam konteks hukum, pemahaman yang mendalam mengenai peraturan dan regulasi terkait pengelolaan dana luar negeri menjadi sangat penting. Dr. I Made Pria Dharsana menjelaskan bahwa kekacauan atau ketidakjelasan dalam penggunaan dana bisa membuka pintu bagi campur tangan pihak-pihak yang tidak berwenang, yang pada gilirannya dapat merugikan perkumpulan tersebut.
"Ketika kita memiliki pengetahuan yang tepat tentang regulasi dan kewajiban hukum, kita dapat melindungi perkumpulan kita dari potensi masalah di masa mendatang," tambahnya.
Dengan menggelar seminar ini, PP-INI tidak hanya memberikan platform untuk berbagi pengetahuan, tetapi juga memperkuat pemahaman sektor ini di kalangan praktisi hukum. Dalam dunia yang terus berubah, pemahaman mendalam mengenai hukum perkumpulan dan pengelolaan dana merupakan kunci keberhasilan dalam membangun organisasi yang berkelanjutan dan taat hukum.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar