Menjelang peringatan 100 tahun Sumpah Pemuda, saat kita merenungkan nilai-nilai persatuan dan kemerdekaan yang diperjuangkan oleh para pemuda Indonesia pada tahun 1928, kita juga dihadapkan pada tantangan baru yang mendesak, yaitu perlindungan generasi muda dari dampak negatif rokok. Para pakar kesehatan, akademisi, dan aktivis bersuara menyuarakan urgensi kenaikan harga rokok sebagai langkah efektif dalam melawan konsumsi rokok yang merajalela di kalangan anak muda.
Kepala Pusat Studi CHED ITB-AD, Roosita Meilani Dewi, menyoroti pentingnya melindungi generasi muda dari ancaman bahaya merokok. "Meskipun momen Sumpah Pemuda senantiasa diingat, generasi muda hari ini menghadapi ancaman serius dalam bentuk konsumsi rokok yang terus meningkat," kata Roosita saat konferensi pers via zoom meeting, Jum'at (27/10/2023).
Data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 mencatat peningkatan jumlah perokok dewasa dan anak-anak di Indonesia. Ancaman ini membutuhkan tindakan nyata dan bijaksana dari pemerintah dan regulator.
"Harga rokok di Indonesia saat ini tergolong rendah, sebagian besar disebabkan oleh tarif cukai yang rendah. Hal ini menyebabkan tingkat konsumsi rokok tertinggi di dunia. Kenaikan harga rokok adalah solusi yang telah terbukti secara global dalam mengurangi konsumsi rokok. Selain itu, harga yang lebih tinggi juga mengurangi insentif bagi anak muda untuk memulai kebiasaan merokok yang berbahaya," ungkapnya.
Para pembicara dalam konferensi pers ini menyoroti fakta bahwa rokok adalah penyebab utama berbagai penyakit mematikan seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan. Oleh karena itu, melalui kenaikan harga rokok, kita dapat melindungi generasi muda dari risiko kesehatan serius di masa depan.
Disisi lain, Penelitian dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (UNAIR) dan Center for Disease Control and Prevention Foundation, USA, menunjukkan peningkatan dramatis dalam perilaku merokok anak sekolah tingkat SMP dan SMA. Prevalensi perokok anak usia 10-14 tahun meningkat hingga 16 kali lipat, dan sebagian besar dipicu oleh iklan rokok. Oleh karena itu, para pembicara mengajak pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan yang mendukung kenaikan harga rokok dengan bijak dan adil, sambil mempertimbangkan implikasi sosial dan ekonomi yang terkait.
Penting untuk diingat bahwa perlindungan anak adalah amanat negara, diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Upaya untuk menjaga tren positif perlindungan anak harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemerintah, akademisi, aktivis, dan keluarga. Para pembicara sepakat bahwa pengendalian tembakau adalah langkah penting dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pusat Studi CHED ITB-AD, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (UNAIR), Center for Disease Control and Prevention Foundation, USA, dan berbagai lembaga dan organisasi terkait lainnya. Semua pihak berharap bahwa suara bersama ini akan menginspirasi perubahan positif dalam melindungi generasi muda dari bahaya rokok di masa depan.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar