Kasus kontroversial melibatkan PT Sinar Continental Textile di Cimahi semakin meruncing ketika media dan masyarakat menuntut tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran serius terkait pembuangan limbah beracun dan berbahaya (B3). PT Sinar Continental Textile (PT SC) diduga melakukan pengelolaan limbah yang sembrono dan ilegal, menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat.
Berawal dari laporan awal tentang perilaku sembrono PT SC dalam pembuangan limbahnya, media membentuk sebuah tim investigasi, Selasa (24/10/23). Setelah proses investigasi yang menyeluruh termasuk wawancara dengan saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti foto dan video yang sah, PT SC diduga terlibat dalam pelanggaran serius terkait regulasi pengelolaan limbah B3.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi yang jelas, PT SC terkesan mengelak dan mengalihkan perhatian dengan memanggil pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kasus ini. Muhammad Yunus, yang merupakan HRD pabrik dan seorang BACALEG di Kota Cimahi, justru memanggil ketua RT, Bhabinmas, dan pihak Polsek setempat, yang membuat media dan masyarakat bertanya-tanya akan hubungan apa yang sebenarnya terjadi di balik panggilan tersebut.
DS, salah satu anggota tim investigasi dari gabungan media, menyatakan bahwa pihak PT SC seharusnya memberikan klarifikasi yang benar dan jelas. Namun, PT SC justru terlihat mencoba menghindar dengan menggandeng pihak-pihak yang tidak terkait dengan kasus ini. Sebagai respons terhadap ketidakkooperatifan PT SC, media bersama-sama dengan Gabungan Media Pemberantasan Limbah (GMPL) berencana untuk melaporkan pelanggaran ini ke Polres Cimahi dan Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam pernyataannya, YSF, Bendahara GMPL, menegaskan bahwa PT SC diduga telah melanggar banyak pasal terkait pembuangan limbah B3. GMPL telah mengumpulkan bukti yang sangat kuat, termasuk foto, video, dan dokumen yang mendukung tuduhan ini. Apabila PT SC tidak bersedia bekerja sama dengan proses investigasi, GMPL dan media bersatu akan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Media bersama-sama dengan GMPL akan terus mendesak Polres Kota Cimahi dan Dinas Lingkungan Hidup Cimahi untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terkait kasus ini. Apabila terbukti bersalah, tuntutan hukum yang seberat-beratnya akan diberlakukan, termasuk kemungkinan penutupan PT SC. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat dan ditangkap sesuai hukum yang berlaku.
Harapannya adalah PT SC harus memberikan klarifikasi yang benar, tidak mengelak, dan mematuhi tenggat waktu yang ditentukan. Pelanggaran hukum dan pelanggaran etika jurnalistik seperti menghalangi tugas pers harus mendapatkan respons hukum yang sesuai.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar