Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut terlibat dalam pembahasan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang berlangsung di Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, membahas hal ini pada Kamis (12/10/2023).
Pimpinan rapat, Menko Perekonomian, didampingi Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hadir juga beberapa pejabat tinggi madya dari Kemnaker, Kemenko Perekonomian, Kemensetneg, Setkab, Kemenperin, KSP, dan Kemendagri. Perwakilan Kemendagri yang hadir meliputi Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Restuardy Daud, Pelaksana Harian Sahmen Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Zanariah, serta perwakilan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda).
Tujuan utama Rakortas ini adalah membahas dan menyepakati hasil rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) terkait Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021. Kegiatan ini sangat penting karena penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2024 akan dilakukan dalam waktu dekat, yakni November 2023. Menurut PP Nomor 36 Tahun 2021, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat pada tanggal 21 November tahun ini. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten maupun Kota (UMK) ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 November.
Perubahan ini juga diperlukan agar sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker). Beberapa substansi dalam UU Ciptaker, terutama yang berkaitan dengan pengupahan, mengharuskan penyesuaian pada peraturan turunannya.
Dalam Rakortas ini, urgensi revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 ditekankan karena waktu penetapan UM yang mendesak. Penetapan UM juga memerlukan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai formula penghitungan UM yang akan disampaikan oleh Menaker kepada para gubernur.
Beberapa isu yang dibahas antara lain: penyempurnaan formula penghitungan UM tahun 2024; penghitungan dan mekanisme penetapan UM di daerah hasil pemekaran dan Ibu Kota Nusantara (IKN); penyesuaian UM bagi daerah yang belum memiliki UM; dan penerapan sanksi administratif bagi gubernur yang tidak mematuhi ketentuan. Selain itu, dibahas juga pemberian upah yang lebih besar bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dan penguatan peran dewan pengupahan di daerah.
Kemendagri memberikan dukungan terhadap upaya penyempurnaan PP Nomor 36 Tahun 2021. Suhajar Diantoro, Sekjen Kemendagri, menjelaskan bahwa untuk daerah pemekaran tanpa perangkat daerah, UMP mengikuti provinsi induk. Sementara itu, penetapan UMP di IKN akan ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN.
Lebih lanjut, Kemendagri juga terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap provinsi, terutama yang menetapkan UM di luar ketentuan perundang-undangan.
Para peserta rapat berharap adanya dukungan semua pihak untuk mempercepat penyelesaian perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 sehingga dapat segera disosialisasikan dan diimplementasikan dengan baik. Masyarakat Indonesia dapat mengharapkan hasil yang positif dari upaya bersama ini untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia. Dalam waktu dekat, keputusan resmi mengenai perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 diharapkan akan segera diumumkan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar