Pemerintah Indonesia berencana memperluas pembangunan jaringan gas bumi (Jargas) untuk memanfaatkan energi bersih dan mengurangi penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap urgensi keberlanjutan energi dan perlunya menekan penggunaan bahan bakar fosil.
Pemerintah menetapkan target ambisius untuk merealisasikan 2,4 juta Sambungan Rumah Tangga (SR) melalui Jargas hingga tahun 2024. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, perubahan signifikan diperlukan. Salah satu langkah yang akan diambil adalah merevisi Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, revisi tersebut akan memungkinkan badan usaha swasta untuk terlibat dalam membangun jaringan gas kota menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Hingga saat ini, skema ini belum dapat diakses oleh badan usaha swasta karena terbatasnya regulasi yang mengatur hal tersebut.
"Dengan revisi Perpres, KPBU akan dapat berjalan dengan baik. Kami menginginkan partisipasi aktif dari sektor swasta dalam memperluas jaringan gas kota," ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (13/10) siang.
Menteri Arifin menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam mendukung pembangunan Jargas. Dengan melibatkan badan usaha swasta, pemerintah berharap pembangunan Jargas dapat dipercepat dan mencapai lebih banyak rumah tangga di seluruh Indonesia.
"Dengan adanya revisi ini, kami dapat mencapai target pembangunan Jargas yang telah ditetapkan. Selain kontribusi dari Pertamina Gas Negara (PGN), skema KPBU akan memberikan tambahan sinergi yang sangat diperlukan. Kami juga berharap ada alokasi anggaran dari APBN yang berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat digunakan untuk membangun Jargas. Dengan kerjasama ini, kami optimis dapat mencapai target dengan lebih efisien," tambahnya.
Program pembangunan Jargas ini menjadi proyek pengganti LPG dan telah dilaksanakan oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sejak tahun 2009. Hingga saat ini, telah terbangun total 662.431 SR di berbagai wilayah di Indonesia. Tujuan utama dari pembangunan Jargas adalah memberikan akses energi bersih kepada masyarakat, mengurangi pengeluaran biaya bahan bakar gas bumi, mendukung ekonomi masyarakat menuju keberlanjutan ekonomi mandiri, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta mengurangi beban subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan/atau LPG pada sektor rumah tangga.
Dengan langkah-langkah konkret ini, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjaga lingkungan, memberikan energi bersih kepada masyarakat, dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Melalui pembangunan Jargas, diharapkan masyarakat Indonesia dapat menikmati akses energi yang terjangkau dan ramah lingkungan, sambil mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar