Kementerian Pertanian (Kementan) di bawah kepemimpinan Plt. Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi telah memperkuat komitmen mereka terhadap taat pada aturan, hukum, dan zero tolerance for integrity. Hal ini tercermin dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), di mana integritas dan transparansi diutamakan bagi seluruh pelaku usaha importir bawang putih di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, sudah lebih dari 200 RIPH bawang putih diterbitkan dengan total volume mencapai 1,1 juta ton. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (14/10/2023), Prihasto menjelaskan bahwa proses pengajuan RIPH dilakukan secara online melalui SINAS NK yang terintegrasi dengan Sistem RIPH. Pengajuan ini harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan.
"Rekomendasi RIPH adalah persyaratan teknis yang memastikan bahwa produk hortikultura yang akan diimpor memenuhi standar keamanan konsumsi dan kualitas yang baik. Kami menerapkan prinsip telusur balik yang baik (traceability) untuk memastikan produk tersebut berasal dari sumber yang terpercaya dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan," ungkap Prihasto.
Lebih lanjut, Prihasto juga menjelaskan, Kementan telah menyiapkan instrumen monitoring untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan yang ada. Para perusahaan yang telah melaksanakan kewajibannya, seperti wajib tanam dan produksi bawang putih sesuai dengan Permentan 39/2019, akan mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Kementan.
"Kami telah melihat lebih dari 100 perusahaan yang mematuhi aturan wajib tanam dan produksi bawang putih. Mereka dapat mengajukan permohonan RIPH untuk tahun 2024 berdasarkan jumlah SKL yang telah diterbitkan," tambahnya.
Terkait hal tersebut, Prasetyo menegaskan, Kementan saat ini tengah memperkuat semangat anti korupsi dan integritas di semua tingkatan. Salah satu langkah konkret dalam menjalankan semangat ini adalah dengan mempersiapkan program quick wins dalam waktu 3 bulan ke depan. Penerbitan RIPH yang transparan dan sesuai aturan merupakan salah satu inisiatif yang cepat untuk mereformasi birokrasi, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Saya yakin Kementerian Pertanian akan menjadi contoh bagi Kementerian lainnya. Kami berkomitmen untuk menjadikan Kementan sebagai lembaga yang bermartabat, dapat dibanggakan, dan berintegritas tinggi," tegasnya.
Dengan langkah-langkah transparan dan terbuka yang diambil oleh Kementan, diharapkan industri impor bawang putih di Indonesia dapat berjalan dengan lebih lancar dan adil bagi semua pelaku usaha. Kementan tetap mengajak seluruh pelaku industri untuk mematuhi aturan dan berkontribusi positif terhadap ekonomi nasional. Penegakan aturan dan integritas adalah fondasi utama dalam membangun industri yang berkelanjutan dan adil.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar