Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting mulai tanggal 9 hingga 13 Oktober 2023. Diklat ini bertujuan memperkuat kompetensi aparatur pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Acara ini dihadiri oleh peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, dalam sambutannya, menekankan pentingnya peran seorang legal drafter dalam penyusunan produk hukum. Menurutnya, produk hukum memiliki dampak signifikan terhadap kesuksesan pengelolaan ekonomi di setiap daerah. Oleh karena itu, proses penyusunan Perda dan Perkada perlu memperhatikan banyak aspek, termasuk partisipasi masyarakat yang harus terus ditingkatkan.
“Harapannya, (melalui kegiatan ini) peraturan yang dihasilkan nantinya akan lebih berkualitas, aspiratif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya saat membuka kegiatan tersebut di Hotel Teraskita, Jakarta, Senin (09/10/2023).
Sugeng juga menyebutkan pentingnya mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, regulasi ini menjadi landasan bagi Pemda dalam menyusun Perda yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Dengan mengacu pada UU tersebut, diharapkan tata kelola dan kualitas Perda yang dihasilkan akan lebih baik.
Menutup sambutannya, Sugeng memaparkan tiga asas hukum yang harus menjadi acuan dalam penyusunan produk hukum. Asas-asas tersebut adalah asas lex superior derogat legi inferiori, asas lex specialis derogat legi generali, dan asas lex posterior derogat legi priori. Dalam konteks inovasi hukum, pemahaman mendalam tentang asas-asas ini menjadi sangat penting untuk memastikan kejelasan dan keabsahan hukum yang dihasilkan.
Diklat Legal Drafting ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam kepada peserta sehingga mereka dapat menyusun produk hukum dengan lebih baik, mengikuti regulasi yang berlaku, serta menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif dan responsif. Pelibatan aktif dari aparatur pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan akan menghasilkan Perda dan Perkada yang mampu mendukung pertumbuhan dan pembangunan di daerah masing-masing.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar