Pengurus Provinsi Persatuan Menembak Indonesia (Pengprov Perbakin) DKI Jakarta bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar kegiatan sosialisasi izin senjata replika jenis airsoftgun dan paintball. Acara ini digelar di Lapangan Tembak PB Perbakin, Jalan Gelora No. 1, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/10/2023).
Dalam acara tersebut, Ipda Wisnu Yudha Prawira, SH, MH, perwakilan dari Bidang Yanmas Baintelkam Mabes Polri, memberikan pemahaman tentang pentingnya memiliki izin resmi dalam kepemilikan dan penggunaan senjata replika. Sedangkan Iptu M Azwar Nur, SH, yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengendalian airsoftgun, menjelaskan regulasi terkait penggunaan senjata jenis ini.
Sosialisasi ini merupakan langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pemilu 2024. Dalam situasi politik yang sensitif, Pengprov Perbakin DKI Jakarta dan Polri berharap sosialisasi ini dapat menciptakan lingkungan yang aman dan damai. Para peserta sosialisasi, termasuk anggota Pengprov Perbakin dan petugas kepolisian, diharapkan dapat memahami prosedur perizinan serta aturan yang berlaku terkait senjata replika.
Adapun, Langkah-langkah yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin senjata replika meliputi rekomendasi club, rekomendasi Pengprov DKI, rekomendasi Polda & Mabes, dan persyaratan administrasi lainnya seperti surat permohonan kepemilikan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Anggota Klub (KTA), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Kesehatan, dan Surat Pernyataan tidak akan menyalahgunakan senjata.
Selain itu, KOMISI AAIPSC PERBAKIN DKI JKT bekerja sama dengan Mabes Polri untuk mengawasi proses impor senjata replika, dengan meminta izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Pengesahan izin replika senjata jenis airsoftgun dan paintball dilakukan oleh Kabaintelkam Polri atas nama Kapolri.
Sosialisasi ini bukan hanya menjadi upaya preventif namun juga bagian dari upaya membangun kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap peraturan yang mengatur penggunaan senjata replika. Semoga dengan langkah-langkah ini, keamanan dan ketertiban masyarakat di masa mendatang dapat tetap terjaga dengan baik, terutama dalam konteks perhelatan demokrasi seperti Pemilu 2024.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar