Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menghadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Senin (09/10/2023).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud M.D., disampaikan harapan untuk kolaborasi seluruh pihak terkait guna pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Kerja sama melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian ATR/BPN, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta kepala daerah di seluruh Indonesia.
Dalam sesi tersebut, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Komitmen ini diwujudkan melalui pemberian sanksi kepada pemegang izin usaha yang mengabaikan izin mereka, yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga berkoordinasi dan menindaklanjuti data titik sebaran api di lapangan sebagai langkah nyata dalam penanggulangan masalah ini.
Rapat ini menandai upaya serius pemerintah dalam mengatasi ancaman kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, dengan melibatkan berbagai kementerian dan instansi terkait serta memastikan penegakan hukum terhadap pelanggar-pelanggar yang bertanggung jawab atas bencana lingkungan tersebut.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar