Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pelaksana BPKH nomor 364/BPKH.00/09/2023. Kewajiban ini berkenaan dengan pengembalian selisih saldo setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada jemaah haji yang berangkat tahun 1444H/2023M. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 34 tahun 2014 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pasal 26 huruf (g) dan PP 5 tahun 2018 Pasal 19 dan pasal 39, BPKH bertanggung jawab mengembalikan selisih saldo Bipih kepada jemaah.
Untuk memenuhi kewajiban ini, BPKH telah melakukan rekonsiliasi dengan Kementerian Agama dan Bank Penerima Setoran jemaah haji berangkat tahun 2023. Pengembalian selisih saldo Bipih diberikan kepada jemaah yang memiliki saldo lebih besar dari Bipih yang ditetapkan masing-masing embarkasi sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Proses pengembalian lebih bayar pelunasan Bipih bagi sebagian jemaah haji 1444H/2023M telah dimulai. Daftar nama jemaah yang mengalami lebih bayar pelunasan Bipih dapat dilihat melalui tautan berikut: [Data Jemaah Pengembalian Lebih Bayar Bipih 2023 https://bit.ly/DataJemaahPengembalianLebihBayarBipih2023. Jika terdapat nama Bapak/Ibu dalam tautan tersebut, diharapkan segera menghubungi Bank Penerima Setoran Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) setempat untuk proses selanjutnya.
Namun, BPKH mengingatkan jemaah haji untuk berhati-hati dalam proses distribusi pengembalian lebih bayar pelunasan Bipih. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh jemaah adalah:
1. **Jangan Terprovokasi:** Jemaah diminta untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat proses pembayaran. Kerjasama dan kesabaran jemaah sangat diperlukan agar penanganan pembayaran selisih saldo dapat berjalan lancar.
2. **Waktu Pembayaran:** Pembayaran pengembalian selisih saldo oleh Bank Penerima Setoran dilakukan mulai tanggal 25 September 2023 hingga 31 Maret 2024. Jemaah diharapkan memperhatikan batas waktu ini untuk memudahkan proses.
3. **Layanan Informasi BPKH:** Jemaah yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Informasi BPKH melalui Whatsapp Contact Center (chat only) di nomor: 0821 9090 6002 atau melalui email: info@bpkh.go.id.
BPKH mengajak seluruh jemaah haji untuk bersama-sama mendukung proses pengembalian selisih saldo Bipih ini agar berjalan dengan lancar dan transparan. Dengan kerjasama dan pengertian dari semua pihak, diharapkan proses ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi jemaah haji yang bersangkutan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar