Dalam rangka normalisasi Sungai Deli, ribuan anggota TNI Angkatan Darat bersama unsur petugas gabungan Pemkot Medan dan penggiat lingkungan serta masyarakat melakukan kegiatan gotong royong bersih Sungai Deli, yang berlangsung di Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (27/9/2023) pagi.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, didampingi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan unsur Forkopimda Sumut. Rombongan dengan mengendarai perahu karet menyusur sepanjang kawasan Sungai Deli.
Menanggapi hal ini, Kepada wartawan, Jum'at (29/09/2023), Ketua Ses Gab Relawan Ganjar Pranowo JONI Perpulungan Sembiring SE, MM mendukung sepenuhnya aksi bersih Sungai Deli sepanjang 34,5 kilometer tersebut dilaksanakan dalam waktu 63 hari kerja.
Joni mengatakan, setidaknya ada 3 permasalahan utama di kawasan Sungai Deli, mulai dari kondisi sungai yang mengalami penyempitan, kemudian terjadinya pendangkalan atau sedimentasi, serta penyumbatan aliran karena adanya penumpukan sampah atau limbah, baik rumah tangga maupun pabrik.
“Latar belakang normalisasi sungai ini ide awal dari Walikota Medan Bobby Nasution bahwa di sungai sudah terjadi pengendapan dan penyempitan karena abrasi. Bisa jadi karena cuaca, karena memang banyak puing-puing bangunan yang tertumpuk. Bisa jadi karena buang sampah sembarangan dan ada juga masyarakat yang sudah menjadikan bangunan hingga akhirnya menimbulkan penyempitan sungai tersebut,” ujar Joni Perpulungan Sembiring SE, MM, Ketua Ses Gab Relawan Ganjar Pranowo tersebut.
Selain itu Joni juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah. Melainkan, normalisasi sungai dilakukan untuk menjadikan sungai sebagai sumber kehidupan, mulai dari pemanfaatan sumber air bersih hingga ruang edukasi dan rekreasi.
Sementara Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, mengatakan dalam program gotong royong bersih sungai Deli ini, pihaknya memastikan tidak ada penggusuran atau pemindahan terhadap pemukiman warga, khususnya yang berada di pinggiran Sungai Deli. Melainkan melakukan sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat untuk tidak menjadikan sungai sebagai halaman belakang atau tempat pembuangan sampah.
“Saya pastikan selama 63 hari masa pengerjaan hari kerja ini tidak ada penggusuran, tidak ada pemindahan, relokasi. Kami tahu itu ada sosialisasi dan solusi. Karena tidak hanya pengerjaan fisik saja, tapi tim sosialisasi agar tidak ada membuang sampah lagi,” ujar Bobby.
Setelah proses kegiatan gotong royong bersih Sungai Deli yang diprediksi rampung hingga Desember 2023, Pemkot Medan akan memberlakukan kembali Perda terkait sanksi yang diberlakukan bagi masyarakat yang melakukan tindakan pembuangan sampai di sungai.
Perda yang telah disahkan pada 2022, bakal memberikan sanksi tegas bagi pelanggar dengan sanksi berupa denda Rp10 juta atau 3 bulan kurungan penjara. Sanksi tegas ini diharapkan bisa memberikan efek jera sekaligus mengajak masyarakat taat terhadap fungsi sungai sebagai sumber kehidupan. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar