BPJS Kesehatan telah menerbitkan aturan baru terkait sistem rujukan pasien untuk ke rumah sakit. Dalam aturan baru ini, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi membawa surat rujukan fisik dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) saat hendak berobat ke rumah sakit. Mereka hanya perlu membawa ponsel pintar (HP) saja.
"Peserta BPJS Kesehatan yang telah mendapatkan rujukan dari FKTP ke rumah sakit tidak perlu lagi membawa surat rujukan fisik. Hal ini merupakan langkah inovatif untuk mempermudah proses pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto yang akrab disapa Ardi di Jakarta, Kamis (21/09/2023).
Selain tidak perlu surat rujukan, peserta BPJS Kesehatan juga tidak perlu lagi membawa berkas-berkas fotokopi saat berobat. Mereka hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mendaftar untuk berobat.
Ardi menambahkan, data peserta yang dirujuk oleh FKTP ke rumah sakit telah di-entry melalui aplikasi P-Care dan dapat terbaca secara otomatis melalui aplikasi v-claim rumah sakit. Data peserta juga terkoneksi langsung ke dalam Mobile JKN peserta.
Ketika peserta mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), rujukan tersebut akan terbaca secara otomatis di sistem. Kemudian, petugas akan menerbitkan surat elegibilitas peserta (SEP), dan peserta dapat langsung mendapatkan pelayanan di poliklinik yang dituju.
Sebelum datang ke poliklinik rumah sakit yang dituju, peserta dapat mendaftar dan mengambil nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan demikian, peserta dapat mengetahui estimasi waktu pelayanan di poliklinik tersebut.
"Aturan baru ini diharapkan dapat mempercepat dan menyederhanakan proses pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan, sehingga mereka dapat mendapatkan perawatan yang lebih cepat dan efisien. Langkah ini juga mendukung inisiatif pemerintah dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia," pungkasnya.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar