Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung dan memfasilitasi penguatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terutama yang beroperasi di tingkat daerah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Menteri Dalam Negeri, La Ode Ahmad P. Balombo, dalam acara plenary session Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2023 yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 20-22 September 2023 di Jakarta.
"Kami siap memperkuat strategi pengumpulan zakat melalui instrumen-instrumen yang diperlukan, menjadikan proses pengumpulan zakat lebih transparan, dan menguatkan jaringan BAZNAS," kata
Ahmad P. Balombo.
Sejak berdirinya BAZNAS pada tahun 2001, tugas dan perannya terus berkembang. Kemendagri berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja BAZNAS agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat melalui peningkatan literasi zakat.
Ahmad P. Balombo juga menekankan bahwa Kemendagri siap mendengarkan dan menyelesaikan persoalan yang mungkin dihadapi oleh BAZNAS daerah. Hal ini bertujuan untuk mencapai sinkronisasi antara program-program BAZNAS di tingkat daerah dengan proses pengumpulan dan pengeluaran zakat.
Sebelumnya, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420.12/4456/SJ tentang Penguatan Kelembagaan BAZNAS di Daerah. Melalui surat edaran ini, Kemendagri menyatakan kesiapannya untuk memberikan payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penguatan BAZNAS.
Selain itu, Kemendagri juga mendorong Pemerintah Daerah untuk membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ) pada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) sebagai salah satu langkah dalam memperkuat jaringan dan infrastruktur zakat di tingkat daerah.
Dengan komitmen dan dukungan dari Kemendagri, diharapkan BAZNAS di seluruh Indonesia dapat terus berkembang dan berkontribusi lebih besar dalam mengelola zakat dengan efisien dan transparan demi kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar