Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, bersama dengan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung B, Komplek Senayan DPD RI, Selasa (19/9). Dalam rapat ini, dibahas berbagai aspek penanganan situs judi, situs pinjaman online ilegal, serta konten judi online dan asusila yang telah berkembang di masyarakat.
Ketua Komite I, Fachrul Razi, yang juga seorang Senator asal Aceh, menekankan pentingnya untuk memblokir seluruh situs judi online di Indonesia. Ia juga meminta agar situs pinjaman online ilegal, serta situs asusila, khususnya di Aceh, untuk diblokir. Senator Razi mengingatkan akan kekhususan syariah Islam di Aceh dan mengungkap keprihatinannya terhadap maraknya kasus judi online di daerah tersebut.
Senator Aceh ini mencermati beberapa kasus berita terkait judi online di Aceh dan berharap untuk penanganan yang tegas terhadap fenomena ini. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menunjukkan bahwa pemerintah telah menangani 200.216 konten negatif, termasuk 101.090 konten judi online, selama periode 17 Juli hingga 17 September 2023.
Lebih dari itu, Fachrul Razi juga menyoroti masalah pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah mempengaruhi berbagai lapisan masyarakat di Aceh. Ia mengungkapkan bahwa mayoritas pengguna pinjol di Aceh adalah guru (42 persen), disusul oleh korban PHK (20 persen), ibu rumah tangga (18 persen), pedagang (4 persen), pelajar (3 persen), tukang pangkas rambut (2 persen), dan pengemudi ojek online (1 persen).
Penggunaan pinjol oleh kaum milenial dan Gen Z di Aceh bahkan untuk tujuan pacaran menjadi perhatian Senator Razi. Ia menekankan bahwa pengendalian situs judi online, pinjol ilegal, dan situs asusila memerlukan koordinasi yang kuat antara berbagai lembaga dan sektor terkait seperti Polri, perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
Terakhir, Senator Fachrul Razi menyayangkan kasus prostitusi online di Aceh yang tampaknya belum mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia menegaskan kembali pentingnya peran Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam menutup situs-situs yang merugikan masyarakat. Komite I DPD RI meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika RI secara berkala menyampaikan progres terkait penanganan masalah ini.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar