Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berhasil menyelamatkan sebanyak 2.651 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama periode 5 Juni hingga 17 September 2023.
Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Satker Bareskrim Polri dan Polda di seluruh Indonesia telah bekerja sama dalam menangani kasus-kasus TPPO. Hasilnya, sebanyak 2 ribu korban TPPO berhasil diselamatkan dari tindakan kejahatan yang dilakukan oleh 1.007 tersangka atas dasar 840 laporan polisi.
Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa tindakan tegas terhadap TPPO telah menjadi prioritas utama Polri berdasarkan petunjuk Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. "Hal ini mencerminkan komitmen Polri dalam memberantas perdagangan orang dengan berbagai modus kejahatan di Indonesia," ujar Ahmad dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).
Modus perdagangan orang yang berhasil diungkap dan ditindaklanjuti oleh Polri antara lain melibatkan pekerja migran atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 521 kasus, anak buah kapal (ABK) sebanyak 7 kasus, pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 281 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 69 kasus.
Pengungkapan dan penindakan kasus TPPO ini dapat dilakukan secara maksimal setelah dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) TPPO pada tanggal 5 Juni 2023. Polri berkomitmen untuk terus memberantas serta mencegah perdagangan orang dengan berbagai modus kejahatan di Indonesia, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar