Dewan Pimpinan Pusat Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP) telah mengambil inisiatif yang signifikan dengan membentuk Tim Pendampingan Nasabah Jiwasraya (TPNKI) sebagai respons terhadap permasalahan mega korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Keputusan untuk membentuk TPNKI ini diambil setelah BaraJP melakukan proses analisis dan pengamatan mendalam terhadap kasus Jiwasraya. Selain itu, juga ada laporan pengaduan yang disampaikan oleh nasabah korban Jiwasraya, baik secara individu maupun dalam kelompok seperti yang dilakukan oleh Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) kepada BaraJP," kata Boy BRJ Nababan, Wakil Ketua Bidang OKK BaraJP, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/09/2023).
Lebih rinci, Boy menjelaskan, TPNKI memiliki beberapa poin penting yang ingin disampaikan kepada pemangku kebijakan terkait dengan kasus Jiwasraya ini.
Poin-poin tersebut meliputi:
1. **Evaluasi Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya**: TPNKI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan evaluasi kembali terhadap Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya yang saat ini sedang berlangsung. Hal ini penting untuk memastikan bahwa rencana tersebut benar-benar menguntungkan nasabah yang menjadi korban dari kasus ini.
2. **Mediasi antara Nasabah dan Jiwasraya**: TPNKI juga meminta OJK untuk berperan sebagai mediator dalam penyelesaian konflik antara nasabah dan Jiwasraya. Hal ini diharapkan dapat memfasilitasi proses penyelesaian yang adil dan efektif.
3. **Tidak Menutup Izin Operasional Jiwasraya**: TPNKI menghimbau OJK untuk tidak menutup atau menarik izin operasional PT Asuransi Jiwasraya sebelum semua hak nasabah benar-benar diselesaikan atau dikembalikan. Ini untuk memastikan bahwa nasabah tidak dirugikan lebih lanjut.
4. **Penanganan Nasabah Anuitas Pensiun**: TPNKI mendesak OJK untuk segera mengeluarkan nasabah Anuitas Pensiun (UU Dana Pensiun) dari kepesertaan restrukturisasi. Bagi yang tidak mengikuti restrukturisasi, dana pensiun mereka harus dikembalikan secara utuh.
5. **Evaluasi Manajemen Jiwasraya**: TPNKI juga mengajak Kementerian BUMN untuk mengevaluasi manajemen PT Asuransi Jiwasraya, baik yang masih menjabat ataupun yang telah berada di IFG Life. Hal ini terkait dengan pilihan program restrukturisasi Jiwasraya yang sedang berjalan saat ini.
Keputusan BaraJP untuk membentuk TPNKI merupakan langkah konkret dalam mendukung nasabah Jiwasraya yang terdampak oleh permasalahan ini. Mereka berharap bahwa dengan adanya TPNKI, nasabah Jiwasraya akan mendapatkan perlindungan dan keadilan yang sesuai dengan hak-hak mereka.
Boy menegaskan, BaraJP akan terus berkomitmen untuk membantu nasabah Jiwasraya dalam perjuangan mereka untuk mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka terima. Langkah-langkah ini juga diharapkan dapat memberikan tekanan positif kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya dengan adil dan transparan.
Adapun, Kasus Jiwasraya merupakan salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia dan telah merugikan banyak nasabah yang telah mempercayakan investasi mereka kepada perusahaan ini. "Oleh karena itu, upaya seperti yang dilakukan oleh BaraJP dan TPNKI sangat diharapkan oleh masyarakat dan nasabah Jiwasraya untuk memberikan solusi yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan ini," ucapnya.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar