Dalam era informasi modern, penting bagi masyarakat untuk memahami kaidah dan fungsi pers sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam mengawasi, mengkritik, dan memberikan informasi yang objektif. Namun, seringkali terjadi sengketa pers yang berakhir dalam proses hukum, yang dapat merugikan perkembangan pers di Indonesia.
Aktivis Pers Indonesia yang juga sebagai Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan, menekankan bahwa pers memiliki kedudukan yang seharusnya setara dengan individu, kelompok, dan organ lain yang berupaya menegakkan kebenaran. Pers memiliki fleksibilitas dalam perannya sebagai penyampai informasi yang memiliki kekuatan besar dalam memengaruhi pemikiran pembaca.
Namun, Opan juga menyoroti ketidakmampuan Dewan Pers dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa pers, yang sering kali mengarah pada proses hukum berdasarkan UU ITE atau pencemaran nama baik. Hal ini dianggap dapat merugikan perkembangan pers di Indonesia.
"Dewan Pers bukan lembaga regulator, tetapi seharusnya bertindak sebagai fasilitator dalam menyelesaikan sengketa pers. Rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pers bukanlah dasar hukum bagi pihak Kepolisian untuk memproses kasus-kasus jurnalistik ke ranah hukum. Polisi dapat mengembalikan sengketa pers kepada Dewan Pers untuk diselesaikan dengan cara yang sesuai," kata Opan melalui keterangan tertulisnya, Jum'at (15/9/2023).
Di Indonesia, menurut Opan, pers diatur oleh Undang-Undang Pers. Pasal 2 dari undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pers memiliki lima fungsi sebagai media massa, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.
Sebagai fungsi kontrol sosial, pers memiliki peran penting dalam pengawasan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Hal ini diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 6, yang menyatakan bahwa pers memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Selain itu, Pers berfungsi sebagai alat pengamat sosial, alat sosialisasi untuk nilai-nilai sosial, dan alat korelasi sosial. Sebagai alat pengamat sosial, pers mengumpulkan dan menyebarkan informasi objektif tentang peristiwa-peristiwa sosial. Sebagai alat sosialisasi, pers memainkan peran dalam mengajarkan nilai-nilai sosial kepada generasi berikutnya. Dan sebagai alat korelasi sosial, pers mempersatukan berbagai kelompok sosial melalui penyebaran berbagai pandangan yang berbeda.
"Dalam konteks kontrol sosial, pers memiliki kekuatan untuk mengawasi pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan kekuasaan, tindakan kriminal, dan ancaman terhadap perekonomian. Oleh karena itu, penting untuk memahami peran pers sebagai lembaga kontrol sosial yang mendukung pembangunan masyarakat yang lebih baik dan adil," pungkasnya.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar