Komisi V DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp2,75 triliun. Keputusan ini merupakan hasil dari pembahasan yang telah dilakukan di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Wakil Komisi V DPR, Andi Iwan Darmawan, mengumumkan keputusan tersebut saat membacakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/9/2023). Penyesuaian pagu anggaran ini merupakan bagian dari perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun anggaran 2024.
Perlu dicatat bahwa pagu anggaran Kemendes PDTT tahun 2024 yang disetujui oleh DPR ini lebih kecil dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang mencapai Rp2,99 triliun. Meskipun demikian, pagu kebutuhan anggaran Kemendes PDTT untuk tahun 2024 dilaporkan mencapai Rp4,74 triliun.
Komisi V DPR mengungkapkan bahwa mereka telah berjuang di Banggar untuk meningkatkan pagu anggaran Kemendes PDTT sesuai dengan semangat dan jargon bahwa mayoritas masyarakat Indonesia berdomisili di desa.
Anggota Komisi V DPR, Mulyadi, menyatakan, "Maaf pimpinan, kita harus memperjuangkan ini. Walau sudah diketok palu, kami tetap bersuara di Banggar." Hal ini menunjukkan komitmen mereka untuk memastikan bahwa desa-desa di Indonesia mendapatkan dukungan yang memadai.
Menanggapi persetujuan DPR terhadap pagu anggaran ini, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Komisi V DPR sebagai mitra kerja. Gus Halim, begitu ia akrab disapa, berjanji untuk merujuk dan memperhatikan saran serta masukan yang diberikan oleh DPR, serta akan berusaha untuk merealisasikan RAPBN 2024 dengan sebaik-baiknya.
Lebih lanjut, Menteri Gus Halim juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja pegawai dalam menjalankan program-program Kemendes PDTT. Ini mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa anggaran yang disetujui akan digunakan secara efisien dan efektif untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan di desa-desa Indonesia.
Keputusan ini menggarisbawahi pentingnya dialog dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam proses perencanaan anggaran negara. DPR sebagai wakil rakyat berperan penting dalam memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara tepat untuk kepentingan masyarakat, sementara pemerintah sebagai pelaksana program harus memastikan efisiensi dan transparansi dalam penggunaan anggaran tersebut.
Persetujuan pagu anggaran Kemendes PDTT Tahun 2024 menjadi langkah awal dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di desa-desa Indonesia. Dengan kerja sama yang baik antara kedua lembaga ini, diharapkan program-program pembangunan desa akan dapat berjalan dengan lebih lancar dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa yang membutuhkan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar